P A T I- Tim Advokat Feradi WPI Cabang Pati yang digawangi Mustaqim, S.Hum., C.PFW., bersama anggotanya, yakni Harnoto, S.H dan Suparman, menggelar pertemuan dengan klien (Hartatik dan Kusmiyati) di Juwana, jumat (09/05/2025) pukul 19.00 WIB.
Dalam pertemuan ini membahas tentang kemungkinan akan dilakukan laporan balik oleh kliennya terhadap R yang dinilai diduga telah membuat keterangan dan laporan palsu di Polsek Sukolilo Pati, pada 3 Mei 2025 lalu, atas tudingan bahwa Hartatik dan Kusmiyati telah melakukan penghinaan terhadap R (pelapor). Sementara, pihak klien kami Hartatik dan Kusmiyati sebagai terlapor merasa tidak pernah melakukan perbuatan penghinaan sebagaimana tudingan R.
Tak terima Merasa difitnah dan dianggap terdapat unsur memberikan keterangan palsu di hadapan penyidik Polri, Hartatik dan Kusmiyati pun mencoba berkonsultasi kepada tim advokat pendamping hukumnya untuk rencana melaporkan balik si R (Pelapor).
Sementara, pihak tim advokat Feradi WPI pendamping hukumnya masih mendalami perbuatan pelapor, apabila dinilai ditemukan unsur pidana, maka pihaknya tak segan-segan untuk melapor balik.
"Kita masih mendalami perbuatan pelapor ini mas, nanti bila R itu ada unsur memberikan keterangan palsu kepada penyidik, ya kita tak segan-segan lapor balik",
ujar Mustaqim, S.Hum., C.PFW.
Sedangkan pihak terlapor yakni Hartatik dan Kusmiyati langsung membantah tudingan tersebut, pasalnya sebulan terakhir keduanya melakukan rutinitas sehari-hari seperti biasa dan tidak sempat pergi ke Pasar.
"Saya ini kan dituduh menghina Dia (R) di pasar Sukolilo depan KUD pukul sembilan pagi, lha wong saya setiap hari dari jam tujuh sampai jam tiga sore itu kerja di konveksi kok mas, jadi saya ya nggak sempat ke pasar",
tutur Hartatik dengan nada sedih.
Berbeda dengan Kusmiyati yang mengaku bahwa dirinya sedang sibuk membangun rumah, dimana setiap pagi dirinya harus mempersiapkan kebutuhan sarapan dan jaminan untuk tukang.
"Kulo niku nembe mbangun omah Mas, mpun sesasi luweh, jangankan ke pasar Mas, wong nonggo wae ga sempat”,tutur Kusmiyati kepada reporter saat diwawancara.
"Aduan mereka itu menurut kami tidak berdasar dan menimbulkan fitnah, namun yang pasti, klien kami ini dirugikan baik materiil maupun immateriil”,
tandas tim Penasehat hukum.
"Jadi kami akan lapor balik!",
Pungkas Mustaqim.
"Kami akan mengerahkan Tim Lawyer Serta Tim Wartawan juga untuk mengawal perkara ini agar korban mendapat keadilan" ujar Bapak Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW. selaku Ketua Umum FERADI WPI, Ketua Umum FERADI MEDIATORE, Ketua Umum Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia / KAWAN JARI, Ketua Umum Perkumpulan Masyarakat Bertato Indonesia / P.M.B.I., Direktur Utama PT. KAWAN JARI GRUP, Pimpinan Redaksi Media Online Kawanjarinews.com, dan Pimpinan FIRMA ( LAWFIRM ) HUKUM SUBUR JAYA DAN REKAN.