Semarang - Maraknya Perampasan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh oknum Debt collektor dijalan Ketua Umum FERADI WPI Adv. Donny Andretti., S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW. dan selaku pemilik Subur Jaya law firm angkat bicara.
Menurut Donny, oknum Debt collector tidak bisa menyita barang debitur yang tidak sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia "Yang berwenang menyita/mengeksekusi itu hanya pengadilan," kata Donny, Kamis (24/4/2025).
Menurutnya, jika Debitur tidak sukarela menyerahkan dan debt collector tetap memaksa menyita barang debitur, tindakan tersebut bisa dipidanakan sesuai putusan MK berkaitan undang undang jaminan fidusia.
Pasalnya, perampasan paksa termasuk tindakan melawan hukum. "Jadi, yang berhak menyita barang itu hanya pengadilan melalui proses permohonan eksekusi sertifikat fidusia apabila debitur wanprestasi dan telah di somasi tidak mengindahkan dan tidak mau sukarela menyerahkan unit. Jika debt collector memaksa debitur yang tidak sukarela maka, itu sudah merupakan tindak pidana.
Donny menjelaskan, perampasan oleh debt collector dapat dilaporkan ke polisi. Sebab, hanya pihak kepolisian yang bisa menyidik kasus pidana umum tersebut.
Donny menambahkan aksi oknum debt collector yang secara paksa menyita barang apalagi dalam prosesnya ada misal tindakan pengroyokan, pengancaman, pengrusakan, penganiayaan, maka bisa dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 368 Jo 351 jo 170 jo 406 KUHP.
(Ryan)