Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kebangkitan Transportasi Online Indonesia

Senin, 21 April 2025 | April 21, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-21T14:34:06Z


JOGYAKARTA-mediajatengindonesia.com

Forum Diskusi Transportasi Online Indonesia (FDTOI) resmi mengeluarkan release terkait aksi kebangkitan transportasi online pada 20 Mei 2025 mendatang. Sore ini saat dikonfirmasi awak media Wury Rahmawati Penanggung Jawab Aksi FDTOI dari Jogja membenarkan adanya pergerakan tersebut (21/04/2025).

Dalam releasenya FDTOI menyatakan “Transportasi online di Indonesia saat ini sudah menjadi kebutuhan setiap orang. Kami sebagai pengemudi transportasi online yang terdiri dari penyedia jasa sepeda motor maupun angkutan sewa khusus, sudah ikut berkontribusi dalam menggerakkan perekonomian Indonesia. Mulai dari kemudahan bertransportasi hingga membantu memenuhi kebutuhan harian masyarakat. Hal ini sesuai dengan amanah UUD 45 dalam upaya membantu memajukan kesejahteraan umum.

Wury Rahmawati saat dikonfirmasi menjelaskan “Peran tersebut menempatkan kami berada di posisi terdepan dalam melayani masyarakat. Banyak diantara kami menjadi pelopor keselamatan di jalan, sekaligus ikut membantu keamanan dengan memberikan pertolongan pertama bagi masyarakat yang menjadi korban kejahatan. Sayangnya kontribusi yang begitu besar belum diimbangi dengan regulasi yang mumpuni sehingga membuat kami seperti sapi perah dengan manfaat maksimal tapi benefit minimal.” paparnya 

“Tarif yang rendah, pola kemitraan yang belum baik, perizinan yang belum ada, pembatasan kuota, dan lainnya, merupakan serangkaian masalah yang hingga kini belum terselesaikan.” jelas Penanggung Jawab FDTOI Jogya tersebut.

FDTOI (Forum Diskusi Transportasi online Indonesia) salah satu forum diskusi transportasi online di Indonesia, berkomitmen untuk mengambil langkah perjuangan agar seluruh permasalahan di atas dapat terselesaikan dan memberikan keadilan bagi para mitra Driver di seluruh Indonesia.

Wury mengatakan “Dalam setiap perjuangannya FDTOI selalu melampirkan kajian-kajian dari berbagai disiplin ilmu. Khususnya seputar regulasi sepeda motor (R2) dan juga angkutan sewa khusus (R4), begitupun terkait dengan aksi yang akan digelar pada 20 Mei 2025 mendatang,” jelasnya 

FDTOI melihat ada 4 poin masalah yang harus diselesaikan sesegera mungkin:

1. Kenaikan tarif layanan Penumpang (R2)

2. Kehadiran regulasi makanan dan barang (R2)

3. Ketentuan tarif bersih ASK (R4)

4. Kehadiran UU Transportasi online di Indonesia

Dikatakan lebih lanjut “Terhadap tuntutan pertama. Perlu kami sampaikan bahwa tarif yang berlaku saat ini adalah tarif yang ditetapkan pada tahun 2022, sebagaimana terlampir dalam lampiran II Keputusan Menteri Perhubungan No KP 667 tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi. Padahal sudah 3 tahun berlalu dan di periode tersebut sudah mengalami 3X kenaikan UMR dengan total 16,7%.” terang Wury.

“Selain itu ada ruang regulasi yang disediakan oleh Pemerintah untuk meninjau kembali ketentuan kenaikan tarif penggunaan sepeda motor. Hal ini dijabarkan dalam Diktum KESEMBILAN Keputusan Menteri Perhubungan No KP 667 tahun 2022. Mempertimbangkan hal tersebut maka sudah seharusnya tarif dinaikkan.” ujarnya 

“Kemudian terhadap tuntutan kedua perlu kami sampaikan juga bahwa saat ini tidak ada satupun regulasi yang mengatur layanan pengantaran makanan dan barang pada ojek online (R2).” papar Wury.

“Peraturan Menteri Perhubungan No 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna. Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat, hanya berlaku untuk layanan antar penumpang dan tidak berlaku untuk layanan antar makanan dan barang. Ketiadaan regulasi ini dimanfaatkan oleh aplikator untuk membuat program program dengan tarif yang sangat tidak manusiawi bahkan cenderung eksploitasi. Hal tersebut sungguh ironis karena berdasarkan kajian yang FDTOI lakukan bahwa UU LLAJ sejak jaman Hindia Belanda hingga UU 22 2009, selalu konsisten menempatkan 2 objek angkutan yaitu orang dan/atau barang. Tapi mengapa pada PM 12 2019 objek yang diatur hanya orang saja sedangkan makanan dan barang tidak sama sekali. Kementerian Perhubungan selalu berdalih bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk mengatur hal tersebut padahal berdasarkan kajian yang sudah dilakukan FDTOI, menunjukkan bahwa Kementerian Perhubungan memiliki 2 kewenangan yaitu sesuai Konsideran B UU 22 2009 LLAJ dan juga Pasal 6 huruf a Peraturan Presiden No 173 tahun 2024 tentang Kementerian Perhubungan. Kedua regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada Kementerian Perhubungan untuk mengatur aspek keselamatan dan keamanan seluruh kendaraan yang bergerak.” jelasnya 

“Di ruang lalu lintas jalan, termasuk keselamatan dan keamanan penggunaan sepeda motor yang digunakan dalam layanan antar makanan dan barang. Di sisi lain, Kementerian Perhubungan selalu berkilah bahwa kewenangan pengaturan layanan makanan dan barang ada di Kementerian Komunikasi dan Digital, padahal dari kajian yang dilakukan FDTOI, tidak ada satupun kewenangan yang dimiliki oleh Kementerian Komunikasi dan Digital untuk mengatur layanan antar makanan dan barang pada ojek online. Hal ini diperkuat dengan surat resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital yang dikirim kepada Kementerian Perhubungan yang isinya menyatakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital tidak memiliki kewenangan untuk mengatur layanan antar makanan dan barang pada ojek online, adapun Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 1 2012 hanya mengatur layanan pos komersial yang tidak relevan terhadap layanan antar makanan dan barang pada ojek online yang bersifat "on demand",” tutur Wury 

“Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas maka kami berharap Kementerian Perhubungan dapat segera membuat regulasi mengenai layanan pengantaran makanan dan barang pada ojek online,” ungkap Wury.

“Kemudian terhadap tuntutan ketiga, perlu kami sampaikan bahwa regulasi tarif angkutan sewa khusus (ASK) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM 118 tahun 2018 tentang Angkutan Sewa Khusus, dan juga Surat Keputusan Gubernur tiap tiap daerah, belum mengatur besaran potongan aplikasi sehingga aplikator bebas sesuka hati melakukan pemotongan terhadap tarif yang diperoleh oleh pengemudi. Oleh karena itu kami melihat perlu segera dibuat ketentuan mengenai besaran potongan aplikasi pada ASK sebagaimana ketentuan potongan ini sudah lebih dulu ada di rekan rekan OJOL (R2) melalui KP 667 2022.” terangnya 

“Terhadap tuntutan keempat, perlu diketahui bahwa permasalahan transportasi online di Indonesia. tersebar di berbagai Kementerian, mulai dari ketentuan tarif, hubungan driver dengan aplikator apakah kemitraan atau ketenagakerjaan, perizinan, pembatasan kuota kendaraan, transparansi struktur biaya, Jaminan sosial, pemberian subsidi BBM, tata kelola pemerintah daerah dan lain-lain. Agar semua permasalahan tersebut memiliki pijakan hukum yang kuat maka diperlukan satu UU khusus yang mengatur transportasi online di Indonesia. FDTOI sudah menyusun lebih dari 30 kajian sederhana tentang tinjauan masalah dan juga solusi solusi yang mungkin dapat dimasukan ke dalam UU Transportasi online Indonesia.” papar Wury Rahmawati.

Keempat tuntutan di atas akan kami suarakan secara serentak di berbagai daerah aksi diantaranya

1. Jakarta dengan penanggung jawab aksi dari SEPOI dan komunitas-komunitas yang akan bergerak bersama 

2. Surabaya dengan penanggung jawab aksi dari FRONTAL dan komunitas- komunitas yang akan bergerak bersama

3. Semarang dengan penanggung jawab aksi dari SAKO dan komunitas-komunitas yang akan bergerak bersama.

4. Yogyakarta dengan penanggung jawab aksi FOYB dan komunitas-komunitas yang akan bergerak bersama.

5. Banyumas dengan penanggung jawab aksi OJOL Banyumas Raya dan komunitas-komunitas yang akan bergerak bersama.

6. Banten dengan penanggung jawab aksi DOBRAK dan komunitas-komunitas yang akan bergerak bersama.

7. Cilegon dengan penanggung jawab aksi dari DOM dan komunitas-komunitas yang akan bergerak bersama.

8. Batam dengan penanggung jawab aksi ADOB dan komunitas-komunitas yang akan bergerak bersama

9. Sukabumi dengan penanggung jawab aksi DESAK dan komunitas-komunitas yang akan bergerak bersama 

10. Samarinda dengan penanggungjawab aksi AMKB dan komunitas-komunitas yang akan bergerak bersama 

11. Solo dengan penanggung jawab aksi GARDA Solo Raya dan komunitas-komunitas yang akan bergerak bersama 

12. Tangerang Kota dengan penanggung jawab aksi SOS/Maung Bodas Ciledug dan komunitas-komunitas yang akan bergerak bersama 

13. Jember dengan penanggung jawab aksi FKJOB dan komunitas-komunitas yang akan bergerak bersama

14. Dan beberapa Daerah sedang  menyusul dan mempersiapkan untuk ikut bergerak bersama.

Terakhir Wury Rahmawati  menambahkan “Kepada Bapak Presiden yang kami cintai yaitu Pak Prabowo beserta Menteri menterinya dan juga kepada seluruh anggota DPR yang kami hormati, tolong dengar dan lihat ketidakadilan yang menimpa kami saat ini. Kami bukan sapi perah yang bisa seenaknya dimanfaatkan, kami rakyat Indonesia yang sudah ikut berkontribusi bagi pembangunan negeri ini tapi nyawa kami hanya dihargai sebungkus es teh, karena itu hanya ada satu kata 
Lawan !!!!!”, mari rapatkan barisan kita bersama turun ke jalan bersama menuntut kejelasan nasib untuk ojol yang lebih baik,” pungkasnya.

( Pitut Saputra )
×
Berita Terbaru Update