Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pesta Sabu di Kamar Kos, 2 LC di Klaten Ditangkap Polisi

Kamis, 28 Maret 2024 | Maret 28, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-29T03:29:00Z

Gunakan Sabu, 2 LC di Klaten Ditangkap Polisi

Klaten - Operasi Pekat Candi 2024 Polres Klaten berhasil mengamankan pelaku perjudian, prostitusi, peredaran petasan dan enam tersangka kasus narkoba.

Dua di antara tersangka narkoba merupakan wanita yang berprofesi sebagai pemandu lagu atau LC.
(lady companion) Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan Barang bukti (BB) narkoba seberat 1,41 gram beserta alat hisap bong, kata Kaur Bin Ops Sat Narkoba Polres Klaten, Iptu Suyana saat konferensi pers, (27/3/2024)

Suyana menjelaskan, pada Selasa (12/3) sekitar pukul 21.00 WIB, diperoleh informasi bahwa di kos Desa Sobayan, Kecamatan Pedan, sering buat transaksi sabu.

“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu dan alat hisap dan diakui tersangka M alias Agnes (27) adalah miliknya,” jelas Suyana.

M kemudian ditangkap bersama rekannya, S alias Dila (32). Dua wanita yang bekerja di tempat hiburan itu diamankan bersama satu teman pria inisial M (28).

“Diamankan dengan sangkaan Pasal 112 ayat 1 Jo 132 UU Narkotika. Ancaman hukumannya lima tahun penjara karena disangka memiliki, menguasai, dan pemakai,” terang Suyana.

Barang haram itu dibeli oleh tiga orang tersebut dengan berboncengan sepeda motor. Sabu-sabu kemudian digunakan bersama di kos.

“Barang itu dibeli digunakan sendiri. Belinya tiga orang boncengan, digunakan di kos kemudian dilakukan penggeledahan di kos,” imbuhnya.

Wakapolres Klaten Kompol Tri Wakhyuni menyatakan dalam operasi Pekat Candi 2024 sejak 6-25 Maret ditangkap penjudi 5 orang, kasus petasan 1 orang, miras dengan tersangka 4 orang.

“Prostitusi ada 26 orang. Untuk narkoba ada tiga laporan dengan enam tersangka dengan bukti-bukti sabu dan obat keras 454 butir, premanisme ada dua tersangka,” kata Tri Wakhyuni. (**)
×
Berita Terbaru Update