Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Panggil Tetangga dengan Sebutan 'Genderuwo', Polisi di Blora Disidang Disiplin

Rabu, 08 November 2023 | November 08, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-09T04:10:38Z

Panggil Tetangga dengan Sebutan 'Genderuwo', Polisi di Blora Disidang Disiplin

Blora - Seorang anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Aiptu Andi Budhi, menjalani sidang disiplin kepolisian karena berperilaku tidak menyenangkan kepada tetangganya sendiri. Hasilnya, Andi dijatuhkan hukuman penempatan khusus (patsus).

"Hasil putusan. Sebagaimana keterangan saksi, terlapor terbukti melakukan pelanggaran sipil. Berupa tidak menaati aturan yang berlaku. Tidak berlaku sopan santun di lingkungan masyarakat. Putusan. Satu, menjatuhkan hukuman disiplin berupa teguran tertulis. Kedua menerapkan penempatan khusus selama 14 hari, terhitung sejak tanggal 13 sampai 26 November," ujar Wakapolres Blora, Kompol Riwayat Sosiyanto, selaku pemimpin sidang di Aula Aryyaguna Polres Blora, Rabu (8/11/2023).

Lebih lanjut, Andi mengakui kesalahannya yakni penghinaan, melanggar norma kesopanan, tidak menjalankan tugas utama Polri, perusakan dan kode etik ruang lingkup kemasyarakatan.

Andi juga menyampaikan sanggahan, meminta agar diberikan hukuman yang ringan. Dengan pertimbangan terlapor Andi pernah dinas di Aceh, tertib dan mengakui kesalahannya, dia juga pernah berprestasi sebagai 10 bhabinkamtibmas terbaik di Jawa Tengah.

Sementara pihak pelapor, Idris Lutfi (35), melaporkan Andi karena berperilaku tidak sopan kepada orang tuanya. Selain itu, Andi disebut telah merusak pohon pepaya dan beberapa kali melemparkan sesuatu ke pekarangan rumahnya.

"Dia membuat tidak nyaman kepada keluarga saya. Dia menganggap ibu saya 'genderuwo', terus memanggil orang tua njangkar dengan sebutan 'Mahmudah' bukan 'Bu Mahmudah' itu kan melanggar asas kesopanan," kata Idris.

"Dia pernah membuang potongan kaca di pekarangan saya. Terus memotong pohon pepaya tanpa sepengetahuan pemilik juga," lanjutnya.

Mengenai hasil putusan tersebut, Idris mengaku tidak sesuai harapannya. Pasalnya, ia berharap anggota Polri Polres Blora tersebut dimutasi, namun tak dikabulkan.

"Harapannya dimutasi, tapi sanksinya dua, teguran tertulis dan penempatan khusus selama 14 hari. Langkah selanjutnya masih kami pikirkan. Mau pikir-pikir dulu," terangnya. (**)
×
Berita Terbaru Update