Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pria Pembawa Samurai Ke Kantor Bupati Sukoharjo di Tangkap

Rabu, 06 September 2023 | September 06, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-07T02:07:03Z

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit saat Konferensi pers

Sukoharjo - Polres Sukoharjo berhasil mengamankan MS (27), pria yang mendatangi Kantor Bupati Sukoharjo dengan membawa pedang samurai atau katana. MS ditangkap polisi di Bekasi, pada Selasa (5/9/2023) malam.

Pria tersebut kemudian dibawa ke Polres Sukoharjo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit saat konferensi pers mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan dengan melibatkan jajaran Polres. Koordinasi langsung dilakukan, setelah mendapatkan informasi pelaku meninggalkan kantor Bupati Sukoharjo.

Tim Buser Polres Sukoharjo langsung membuntuti maupun mengikuti sampai wilayah Bekasi. Sampai di Bekasi sekitar pukul 22.00 - 23.00 WIB. Akhirnya dengan persuasif yang bersangkutan bisa ditarik ke arah Jateng,” ungkapnya, Rabu (6/9/2023).

Sigit mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mendatangi Kantor Bupati Sukoharjo untuk menyerahkan pedang samurai. “Jadi tesangka ini mendapat bisikan (halusinasi) untuk menyerahkan pedang samurai ke Bupati Sukoharjo,” katanya.

Kapolres menjelaskan, pria itu masuk ke kompleks Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo melalui gerbang utama, menggunakan mobil Mitsubishi Pajero Sport AD 1384 TK. Pria itu masuk dari gerbang utama Pemkab lalu menuju area parkir di utara kantor bupati, jelasnya.

Menurut dia, pria itu keluar dari mobilnya sambil membawa pedang berjalan menuju ruang lobi kantor bupati. Pria itu kemudian meminta salah seorang pegawai di Pemkab Sukoharjo yang saat itu di lokasi untuk mengantarkannya menemui asisten pribadi bupati. 

Pria itu sempat menanyakan keberadaan bupati kepada aspri bupati, namun dijawab aspri bupati jika bupati sedang keluar kota. Lantaran tidak mendapatkan apa yang dia cari, pria itu akhirnya meninggalkan kantor bupati di Kompleks Pemkab Sukoharjo.

Atas kejadian itu, pelaku disangkakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang RI Dahulu Nomor 8 Tahun 1948, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (**)
×
Berita Terbaru Update