Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Nunggak Pajak 1,4 Milyar, Aset Wajib Pajak di Sita KPP Sukoharjo

Kamis, 31 Agustus 2023 | Agustus 31, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-31T12:25:03Z

Aset penunggak pajak yang disita KPP Sukoharjo


Sukoharjo - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo melakukan  penyitaan terhadap aset wajib pajak CV STA berupa satu unit mobil Mitsubishi Expander di tempat usaha Wajib Pajak yang berlokasi di Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo (Rabu, 30/8/2023).

Penyajian dilakukan karena wajib pajak memiliki tunggakan pajak sebesar 1,4 miliar rupiah.

Kegiatan ini dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Sukoharjo Anang Setiyono,  didampingi dua orang Saksi yang merupakan pegawai KPP Pratama Sukoharjo, dan dipimpin  oleh  direktur dan staf keuangan CV STA. Anang menjelaskan bahwa sita ini dilakukan  karena wajib  pajak tidak melunasi tunggakan pajak sampai dengan jatuh tempo yang telah diberikan.

Sebelumnya, terhadap wajib pajak telah dilakukan tindakan pengumpulan aktif berupa pemberitahuan  surat teguran dan surat paksa.

“Kami selalu mendorong wajib pajak untuk patuh dengan pendekatan persuasif, namun jika belum  berhasil maka kami lanjutkan dengan penyertaan,” ujar Anang. 

Menurutnya, aset yang disita ini  merupakan jaminan  untuk pelunasan hutang wajib pajak. Selanjutnya apabila Wajib Pajak tidak segera  melunasi utang pajaknya, maka akan dilakukan penjualan atas barang sitaan tersebut,” tambah  Anang.

Kebijakan dan prosedur penyertaan yang dilakukan KPP Pratama Sukoharjo ini mengacu pada  Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa,   sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000. KPP Pratama Sukoharjo secara aktif  melakukan  tindakan pengumpulan, hal ini tentu sejalan dengan komitmen DJP dalam melakukan  upaya penegakan hukum sekaligus memberikan keadilan bagi wajib pajak yang patuh.

Penyusunan ini diharapkan dapat memberi efek jera kepada penunggak pajak serta  menumbuhkan kesadaran bagi para wajib pajak untuk selalu patuh memenuhi hak dan  kewajiban perpajakannya. Meskipun telah dilakukan penyertaan, wajib pajak tetap dapat  menyelamatkan asetnya apabila melunasi seluruh tunggakan pajak yang ada. 

“Wajib Pajak  menunjukkan itikad baik dengan berjanji akan melakukan pelunasan seluruh utang pajak  sebelum penjualan barang sitaan dilakukan,” tutup Anang.

Sebelumnya, penyertaan aset ini adalah kali kedua yang dilaksanakan di wilayah kerja Kanwil  DJP Jawa Tengah II pada pekan ini. Sita aset dilakukan sebagai langkah akhir apabila wajib  pajak tidak melunasi kewajiban perpajakannya. 

Aset yang disita dapat bertambah apabila  setelah penyitaan yang dilakukan atas aset yang pertama dan dilakukan lelang, jumlah  nilai lelang  masih belum mencukupi untuk melunasi utang pajak dan kerugian negara. (***)
×
Berita Terbaru Update