Pandawa Water World di Solo Baru Disita Kejagung
Sukoharjo - Wisata air Pandawa Water World di Solo Baru, Sukoharjo, yang berdiri sejak 2007 itu telah disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tempat rekreasi taman Air Water World itu disita karena milik terpidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018, Benny Tjokrosaputro.
Eksekusi penyitaan Pandawa Water World dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, (26/07/23).
Setidaknya lebih dari lima papan pemberitahuan sita eksekusi berwarna dasar merah dengan tulisan hitam terpasang.
Bukan cuma Pandawa Water World yang dipasang papan pengumuman disita, namun GOR Pandawa juga yang berdekatan dengan Water World terpasang papan Bertuliskan “Tanah dan bangunan ini beserta isinya telah disita eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan akan dilelang oleh PPA Kejaksaan Agung RI”.
Dalam papan itu juga mencantumkan dasar penyitaan, di antaranya Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid. Sus/2021 tanggal 21 Agustus 2021. Dasar hukum lainnya adalah Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Nomor: Prin-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021.
Sita eksekusi itu tertulis dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.