JOGYAKARTA-mediajatengindonesia.com-
Aplikator platform ojek online bernama Grab, salah satu raksasa tekhnologi transportasi daring yang berbasis di Malaysia, diduga telah melakukan beberapa pelanggaran kebijakan, yang merugikan mitra drivernya, karena itu beberapa kelompok driver Grab di Jogyakarta sedang menyusun beberapa langkah untuk melawan, kebijakan Aplikator yang dirasa menindas. (17/02/2025)
Sore ini awak media berkomunikasi dengan rekan Grab Jogyakarta terkait Aksi yang akan dilakukan pada 20 Februari 2025 mendatang, dikantor Grab Jogyakarta
Hal tersebut sempat disampaikan dalam sebuah diskusi kajian materi terkait ojek online (OJOL) di WAG koordinasi lintas Daerah, Minggu sore kemarin, 16 Februari 2025, sementara dalam perkembangan hari ini, awak media berhasil berkomunikasi dengan Kang Sun salah seorang korlap aksi, dan menjelaskan terkait hasil koordinasi internal rekan-rekan Driver Grab Jogyakarta yang telah menyepakati guna turun aksi bersama pada pada 20 Februari 2025 mendatang.
Korlap Aksi Kang Sun, salah seorang Jendral lapangan Grab Jogyakarta, saat dikonfirmasi awak media terkait aksi 20.02.25 Yogyakarta, mengatakan "Sesuai Pasal 6 huruf 'a' Peraturan Presiden 173 2024 serta Konsideran B UU 22 2009 yang memberikan kewenangan kepada KemenHub untuk mengatur aspek keselamatan dan keamanan sepeda motor, maka hadirlah PM 12 2019 beserta turunannya yaitu KP 667 dan KP 1001 yang mengatur terkait tarif penggunaan sepeda motor pada ojek online, ketentuan tarif ini bertujuan untuk memastikan agar driver mampu memenuhi aspek keselamatan dan keamanan." jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan "Tetapi saat ini Aplikator GRAB mencoba mereduksi (mengurangi), pendapatan driver yang bersumber dari tarif tersebut, sehingga berpotensi mengganggu aspek keselamatan dan keamanan sepeda motor, maka dari itu kami menyerukan kepada seluruh rekan Ojek Online Yogyakarta untuk bersama-sama berjuang melalukan aksi penyampaian pendapat di depan kantor aplikator GRAB, kita lawan ketidakadilan, dan kita lawan penjajahan modern ini." terangnya.
Rencananya kami akan melakukan aksi yang akan terpusat dikantor Grab Jogyakarta, dengan estimasi peserta sekitar 500 orang, dan rutenya dari Kridosono, menuju Galeria Mall, lalu ke Gejayan, lanjut Ringroad Utara kemudian menuju Kantor Grab Jogyakarta, disana kita akan menggelar mimbar bebas untuk berorasi menyampaikan aspirasi," paparnya mengatakan pada awak media.
Kemudian dikatakan "Mengenai tuntutan ada empat point utama yakni :
1. Menolak Program GrabBike Hemat "Akses Hemat"
2.Menolak Program Shifting GrabFood.
3.Menutup Program Pendaftaran Driver Baru Grab Roda 2.
lalu khususnya untuk Ladies atau driver perempuan yakni
4 Pembatasan Aktifitas akun luar DIY diarea DIY.
"Kita berharap rekan-rekan bisa solid dan satu komando dalam rangkaian aksi nantinya tanggal 20 Februari mendatang, aksi ini bukan paksaan namun berdasar dari sebuah kesadaran, karenanya mari kita perjuangkan bersama nasib kita, salam satu aspal."pungkasnya.
Sebelumnya Pak Gendon salah seorang sesepuh sekaligus penanggung jawab aksi Grab Jogyakarta, mengatakan "Berdasar pada beberapa kajian kami yang telah dilakukan selama beberapa waktu dengan segenap bukti-bukti dan fakta dilapangan, dikatakan rekan-rekan Driver Ojol Grab Jogyakarta, akan menempuh beberapa jalur guna memperjuangkan kejelasan nasibnya terkait kebijakan aplikator, diantaranya :
Pertama, rekan-rekan ojol akan melakukan demo penyampaian pendapat ke Kantor GRAB yang akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025, dibawah komando korlap, saudara kami Kang Sun.
Kedua, jika cara pertama tidak berhasil maka kami akan berdemo ke Kantor Gubernuran, sebagai pengawas PM 12 2019 yang tertuang dalam Pasal 19 serta KP 667 Diktum Kesebelas.
Langkah yang bisa dilakukan oleh Gubernur adalah memanggil GRAB agar kembali patuh pada ketentuan tarif yang ada, dan jika setelah dipanggil tetapi tidak mengindahkan permintaan Gubernur, maka Gubernur berhak membuat surat rekomendasi kepada Kemenhub yang menyatakan bahwa Grab telah melanggar ketentuan dan PM 12 2019, KP 667 dan KP 1001.
Ketiga, berbekal surat rekomendasi dari Gubernur serta beberapa data A1 terkait pelanggaran tarif oleh GRAB. Langkah selanjutnya adalah melapor ke Kemenhub.
Setelah melakukan validasi pelanggaran, selanjutnya Kemenhub "WAJIB" membuat surat rekomendasi kepada Kemendigi terkait pelanggaran yang dilakukan oleh aplikator GRAB.
Keempat, setelah mendapat surat rekomendasi dari Kemenhub, selanjutnya kita bisa melapor ke Kemendigi agar memberikan sanksi kepada Aplikator GRAB.
Kurang lebih seperti itu gambaran drawing alur yang akan kami tempuh nantinya, dan ini memang perjuangan panjang serta tidak mudah, namun dengan berbekal keyakinan kita akan terus memperjuangkan kejelasan nasib driver ojol ini."terangnya.
Hingga saat berita ini diturunkan pihak aplikator Grab belum memberikan respon saat dikonfirmasi, semoga nantinya aksi bisa berjalan lancar dan kondusif tanpa menggangu kepentingan masyarakat sekitar dan pengguna jalan.
( Pitut Saputra )