Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Marketing Syariah di Era Digital Sebuah Kebutuhan

Rabu, 11 Desember 2024 | Desember 11, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-11T16:03:14Z


KLATEN - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Kabupaten Klaten KH. Hartoyo mengatakan bahwa di era digital sekarang ini banyak pengusaha yang lebih memilih pemasaran produk melalui digital marketing , dimana digital marketing ini sekarang menjadi suatu metode yang selalu digunakan oleh pengusaha bisnis terutama pebisnis syariah yang sedang naik daun.

Hal ini disampaikan KH. Hartoyo saat membuka pelatihan digital marketing bisnis syariah yang dilakukan oleh Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI Klaten diaula masjid Al- Aqsha Klaten, Selasa (10/12/2024).

Digital marketing Syariah relevan terhadap perkembangan sebuah bisnis yang ingin sukses di era digitalisasi dalam waktu jangka panjang, dengan semakin mudahnya akses internet saat ini jumlah pengguna internet menjadi semakin hari semakin meningkat, apalagi pada kegiatan berbelanja saat ini lebih banyak melalui internet.

Dilihat dari perkembangan ini pemasaran tradisional sudah tidak se efektif dulu, sekarang lebih dominan memakai digital marketing/ online, maka dari itu dengan menggunakan digital marketing produk bisa diakses secara mudah dan cepat walaupun produk yang dijual itu jarak jauh.

Sementara itu Ketua Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI Klaten, Ambar Muryati mengatakan bahwa kemajuan teknologi saat ini memberikan inovasi yang positif bagi para pebisnis dalam mendapatkan pelanggan.

Menurutnya ada perbedaan mendasar tentang digital marketing konvensional dan digital marketing Syariah yang terletak pada aspek hukum dan etika yang di ikutinya , beberapa perbedaan yang signifikan diantaranya, mencakup tujuan, prinsip, media, strategi, analisis dan implementasi terhadap keduanya.

Dalam pelatihan ini MUI Klaten menghadirkan narasumber Arif Yulianto, SE Direktur Laz MKU, menurut Arif Yulianto karakteristik digital marketing dalam bisnis syariah meliputi Rabbaniyah , seorang marketer harus memiliki sifat adil dan religius dalam penggunaan digital marketing berlandaskan hukum syariah.

Menurut pernyataan Arif Yulianto yang kedua adalah Akhla'qiyah yakni memprioritaskan etika pada bisnis, dalam digital marketing Syariah menyangkut beberapa prinsip diantaranya kepribadian spritual berperilaku baik dan simpati serta rendah hati.

Pernyataan yang ketiga Al Waqiyah yakni digital marketing Syariah yang memiliki sifat rapih , bersih menyesuaikan diri dalam hal interpretasi hukum, harus memenuhi syarat hukum Islam dan menghindari larangan.

Dan yang terakhir menurut Arif Yulianto adalah Al Insaniyah , yakni tidak membedakan baik ras, status dan bangsa, beberapa prinsip itu akan berkontribusi dengan jalannya sesuatu bisnis yang berbasis syariah.


(Wiwit)
×
Berita Terbaru Update