Pembinaan PKUB Desa dan PKUB Kecamatan dari FKUB Kabupaten Klaten terkait pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024. |
PENDAHULUAN
Potensi SDM Pengurus FKUB (17 orang) yang telah melahirkan 26 PKUB tingkat kecamatan ( 452 orang) , 391 PKUB Desa dan 10 PKUB kelurahan (3000 orang) adalah sangat penting untuk diajak serta dalam mensukseskan pemilu 2024, karena masyarakat Klaten yang sebagian besar masih dalam kehidupan agraris cenderung bersikap paternalistik dalam menjalani hidupnya termasuk ketika dihadapkan pada Pilkades, pilkada, Pilgub, pileg, pilihan DPD , maupun pilpres. Disinilah letak peran partisipasi tokoh agama tersebut.
REGULASI DAN IMPLEMENTASI
Regulasi peraturan perundangan terkait dengan pemilu PASTI BAIK . Problemnya implementasi regulasi tersebut sering tidak sesuai dengan ekspektasi ( harapan) masyarakat karena terjadinya pelanggaran- pelanggaran terhadap peraturan tersebut yang dilakukan oleh oknum dari seluruh elemen yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu. Inilah pemicu awal terjadinya suasana yang tidak kondusif dan terganggunya stabilitas Kamtibmas.
HAL-HAL YANG MENIMBULKAN KONFLIK.
Ketidak pastian data kependudukan, daftar pemilih sementara, daftar pemilih tetap, pendaftaran caleg, PDP, tim sukses, sistem kampanye, alat peraga, masa tenang, pelaksanaan pencoblosan, rekap atau perhitungan suara sah, laporan dan penetapan suara sah harus mendapatkan pengawasan yang ketat dari Bawaslu, panwascam, relawan independen, pemantau pemilu maupun partisipasi aktif dan masyarakat melalui tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh masyarakat maupun media. Oleh karena itu KPU , Bawaslu, panwascam, PPK,PPD, PPS,TPS, saksi-saksi, mereka semua apabila bersikap jujur, obyektif dan adil bisa menciptakan kondusifitas dan Kamtibmas dalam mensukseskan pemilu. Sebaliknya bisa menjadi pemicu konflik apabila terdapat oknum yang melanggar aturan yang telah disepakati.
PERAN TOKOH AGAMA
tokoh-tokoh agama independen dan moderat yang tergabung dalam FKUB, PKUB Kecamatan, PKUB Desa/ Kelurahan, ormas keagamaan dari berbagai lintas agama dan pengelola rumah-rumah ibadah sangat penting dan strategis dalam ikut serta pelaksanaan pemilu yang luber dan jurdil. Namun sebaiknya kalau mereka menjadi tokoh agama yang berpartisipasi malah terlibat aktif dalam tim-tim sukses justru akan melahirkan persoalan yang dapat memicu terjadinya konflik yang dapat mengganggu kondusifitas dan Kamtibmas dalam penyelenggaraan pemilu.
PEMBERDAYAAN TOKOH AGAMA
Tidak semua tokoh agama memahami peraturan tentang pemilu termasuk tahapan-tahapan pelaksanaan pemilu. Banyak pula tokoh agama yang tidak tahu banyak politik . Disisi lain ada perbedaan yang tajam antara politik kebangsaan dan orentasi kepada kesejahteraan masyarakat dan politik praktis yang berorientasi pada kemenangan dan kekuasaan. Klaten, 19/10/2024
Wiwit