Antonius anak dari Lukminto- Sidang Kasus 262/Pid.Sus/2024 /PN Cjr Terkendala Penundaan Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum |
Cianjur, Senin, 4 November 2024 – Persidangan kasus nomor 262/Pid.Sus/2024 di Pengadilan Negeri Cianjur kembali mengalami penundaan dalam agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang yang digelar hari ini, 4 November 2024, JPU kembali menyatakan belum siap untuk membacakan tuntutan, meminta tambahan waktu satu minggu lagi, setelah sebelumnya juga tertunda selama dua minggu.
Awalnya, Hakim Ketua hanya memberikan waktu satu minggu untuk menyusun tuntutan, dengan instruksi tegas agar waktu tersebut tidak diperpanjang. Pada sidang pekan lalu, saat JPU menyatakan belum siap, Hakim menegaskan bahwa tuntutan harus diselesaikan tanpa penundaan lebih lanjut guna menjaga disiplin dan kredibilitas proses persidangan. Meski demikian, pada sidang kemarin JPU kembali meminta perpanjangan waktu, yang kemudian disetujui oleh Hakim Ketua dengan catatan bahwa persidangan berikutnya pada 11 November 2024 harus sudah memasuki pembacaan tuntutan tanpa ada penundaan lagi.
Kuasa hukum terdakwa, Antonius, Bapak Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md. ( Pendiri & Ketum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan) yang didampingi tim yaitu Waketum III DPP FERADI WPI Bp. M. Arifin, S.Sos., Ketua DPD FERADI WPI JABAR Bp. Haji Adang Bahrowi, S., CHT., Bendahara Umum IV DPP FERADI WPI Bp. Muhammad Adji Setiaji, c.Ketua DPC FERADI WPI Bandung Barat Bp. Suryana, Beserta Segenap Jajaran Pengurus DPD FERADI WPI JABAR Bp. Ratim, Bp. Ario Adiputra, Bp. Otong Samsuri, Bp. Advokat Luki Ardiyansyah, S.H. dan rekan rekan awak media. menyatakan keberatan atas penundaan yang dinilai berpotensi merugikan terdakwa. Mereka menyampaikan bahwa waktu penyusunan tuntutan yang terus molor menunjukkan ketidaksiapan JPU dan dikhawatirkan mencederai prinsip keadilan dan kepastian hukum. Ujar Donny.
Namun, Hakim Ketua menanggapi keberatan tersebut dengan menyatakan bahwa penundaan terjadi karena JPU memang belum siap, dan bahwa Hakim tidak dapat memaksa jika tuntutan belum selesai.
Lydia Adik Kandung terdakwa menyampaikan bahwa Kasus ini telah menjadi sorotan publik setelah beberapa kali mengalami penundaan dalam beberapa agenda persidangan. Kuasa hukum terdakwa, masyarakat, dan pengamat hukum kini mempertanyakan komitmen disiplin serta efektivitas proses hukum dalam menangani kasus ini. Penundaan tuntutan yang berulang ini menjadi catatan penting terkait disiplin dan kepastian dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Cianjur.
Sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 11 November 2024 menjadi kesempatan terakhir bagi JPU untuk menyampaikan tuntutannya, sesuai instruksi Hakim Ketua. Jika penundaan kembali terjadi, akan semakin memperburuk persepsi publik terhadap profesionalisme pihak penuntut dalam menangani perkara ini.