Cianjur - Tim Kuasa Hukum FIRMA HUKUM SUBUR JAYA & REKAN dari Organisasi Advokat Dan Paralegal FERADI WPI, pada Senin 23 September 2024 Tampak hadir di Pengadilan Negeri Cianjur sejak pagi pukul 09.00 WIB.
"Saya Diminta Oleh Keluarga Terdakwa atas nama Antonius anak dari Lukminto untuk menjadi Penasehat Hukum dalam Perkara Nomor 262/Pid.Sus/2024/ PN Cjr. Ancaman Pasal 303 KUHP, Ujar Bp. Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md."
Terdakwa sendiri saat ini mengalami keterbatasan Yaitu diduga mengidap Skizofrenia Paranoid.
Saya sangat kuatir dengan kondisi Kesehatan Kakak saya di dalam tahanan karena Kakak saya sewaktu waktu bisa mengalami relapse ( kambuh ) dimana ketika hal itu terjadi bisa membahayakan diri kakak saya Antonius maupun orang orang di sekitarnya.
Seharusnya Kakak saya didampingi petugas Medis dari Rumah Sakit Jiwa, tetapi selama ini saya lihat tidak ada pendampingan selama persidangan maupun dalam tahanan.
Dan Saya tadi sudah menyampaikan melalui Penasehat Hukum Saya Bapak Advokat Donny, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md. agar Dari Pengadilan Bisa menyediakan Pendamping Medis yang memahami kondisi kejiwaan kakak saya.
Saya meminta Ketua Umum Feradi Wpi sekaligus pemilik Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan untuk menjadi Penasehat Hukum Kakak saya mulai Senin ini sampai tuntas perkara ini.
Dan Untuk penasehat Hukum yang lama kami keluarga mengucapkan terimakasih dan telah mencabut kuasa, Ujar Lidya Kakak Kandung Terdakwa.
Saya sangat puas dengan kinerja Tim FERADI WPI ~ SUBUR JAYA Lawfirm di persidangan hari ini. Pak Donny dengan tegas dan berani memperjuangkan Hak Hak Kakak Saya, dan saya harap dengan masuknya Tim FERADI WPI ~ SUBUR JAYA LAWFIRM sebagai Penasehat Hukum Kakak saya, Kakak saya bisa mendapat keadilan dan terungkap semua kebenarannya, Ujar Lydia.
Kami akan berjuang sekuat tenaga tentunya dengan senantiasa diiringi doa dari kita semua untuk mengawal perkara ini dan agar Antonius bisa mendapat putusan bebas (vrijspraak). Ujar Adv.Donny, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md.
Pada kesempatan tersebut Bapak Advokat Donny juga menyampaikan kepada rekan rekan media Pasal 44 KUHP ayat satu (1) yang bunyinya Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.
Pada kesempatan tersebut selain Ketua UMUM FERADI WPI, hadir juga Para Pemberi Bantuan Hukum Dari FERADI WPI yaitu Ario Adiputra, SH., Eko Dwi Pramono, SE., MM., dan Apandi.
"Kami Percaya Kebenaran Akan terbit seperti Matahari Pagi Bagi klien Kami Antonius", tutupnya