Semarang - Seorang siswa SMA berusia 19 tahun, Raditya Fillah, ditangkap polisi terkait kasus pelecehan seksual yang menghebohkan. Pelaku mengirimkan video dirinya sedang berhubungan intim dengan korban teman sekolah berusia 17 tahun kepada ibu korban, mengaku ingin meminta restu untuk melanjutkan hubungan mereka.
Menurut Kepala Unit 2 PPA Polrestabes Semarang Ipda Dinda Aprillia pada Rabu (19/06/24), video tersebut diterima ibu korban di WhatsApp pada 14 Juni 2024 yang dikirimkan dari nomor telepon korban sendiri. Orang tua korban langsung menanyai putrinya atas kebenaran video tersebut.
Dari penyelidikan lebih lanjut terungkap bahwa pelaku mengakses akun WhatsApp korban melalui perangkat lain sehingga memungkinkannya mengirim pesan dan video dari ponsel korban. Hal itu diketahui ibu korban saat menyita ponsel putrinya dan mendapati akun WhatsApp korban membalas pesan di grup chat.
Raditya Fillah dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 juncto Pasal 76E UU RI no. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pelaku juga diketahui mengancam korban sebelum mengirim video ke orangtua korban. "Korban diancam pelaku. Hingga korban tidak berani ungkapkan (perbuatan pelaku)," tutup Ipda Dinda Aprillia.
Anehnya, Raditya mengaku mengirimkan video tersebut untuk meminta restu orang tua korban agar bisa melanjutkan hubungan yang sudah dijalaninya selama empat bulan. Ia pun mengaku mengakses akun WhatsApp korban untuk memantau aktivitas chatnya.
Ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi sehingga berujung pada penangkapan Raditya di kawasan Ngaliyan. Tindakannya mendapat kecaman dari pihak keluarga korban, dan dia saat ini menghadapi tuntutan serius.
Kasus ini menyoroti perlunya kesadaran dan pendidikan yang lebih baik lagi tentang hubungan yang sehat, persetujuan, dan keamanan online. Hal ini juga menggarisbawahi pentingnya orang tua untuk waspada dan mengambil tindakan ketika mereka mencurigai anak mereka menjadi korban kekerasan atau pelecehan.