Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Indeks Berita

Tag Terpopuler

OJK Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi Online

Rabu, 12 Juni 2024 | Juni 12, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-13T19:12:03Z

OJK Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi Online 

Jakarta - Bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Kemenko Polhukam) telah memblokir 5.000 rekening yang memiliki kaitan dengan judi online.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto selepas Rapat Kerja Nasional 2024 Satgas Saber Pungli bertajuk “Optimalisasi Sinergitas Satgas Saber Pungli Guna penguatan Indeks Perilaku Anti Korupsi melalui Interoperabilitas si Duli dan SP4N Lapor” di Hotel Grand Mercure, Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).

“Saya kira Menkominfo juga sudah menyampaikan. Kemudian kami juga bekerja dengan OJK dan PPATK, sudah nge-block 5.000 rekening. Kemudian untuk 5.000 rekening ini akan kita tindak lanjuti ya, akan kita tindak lanjuti dan akan kita informasikan kepada media,” ungkapnya.

Hadi mengatakan pemblokiran ini adalah bentuk punishment yang dilakukan oleh satgas judi online terhadap oknum pemain judi online. Untuk tindakan lebih lanjut, dia menyatakan Kemenko Polhukam masih menunggu terbitnya perintah resmi dari presiden atau perpres.

“Kita hanya menunggu, yang kita ajukan adalah perintahnya melalui perpres ya, minggu ini turun, minggu ini langsung kita kerjakan,” tambahnya.

Hadi berharap, perpres judi online ini dapat segera terbit, sehingga dapat membantu mengurangi keresahan masyarakat terkait judi online.

Dia pun menyatakan telah bekerja sama dengan kepolisian dalam memberantas judi online dan akan segera melaporkan kepada masyarakat terkait hasilnya.

“Karena sudah diperlukan untuk oleh masyarakat supaya judi online ini benar-benar habis,” tuturnya.

“Kami sudah punya cara berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk bisa menyelesaikan permasalahan permasalahan ini. Dan nanti akan kita laporkan kepada masyarakat apa-apa saja yang sudah kita lakukan,” ucap dia.

Lebih lanjut, Hadi membenarkan bahwa judi online merupakan masalah dan menjadi keresahan banyak masyarakat, sehingga dia berharap bersama dengan satgas judi online, penegak hukum atau kepolisian, Kemenkomminfo dan OJK dapat membantu takedown akun-akun yang menyediakan judi online.

“Kemudian terkait dengan judi online, memang judi online ini sudah meresahkan masyarakat, dari satgas ini sudah bekerja, di antaranya Kemenkomminfo sudah meng-takedown akun-akun yang memang masuk dalam akun judi online,” tandasnya. (***)
×
Berita Terbaru Update