Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Irjen Pol Ahmad Luthfi; Jangan Terlibat Perjudian, Akan Kita Tindak Tegas

Selasa, 25 Juni 2024 | Juni 25, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-13T19:12:03Z

Irjen Pol Ahmad Luthfi; Jangan Terlibat Perjudian, Akan Kita Tindak Tegas 

Banyumas|Bertempat di Aula Rekonfu Polresta Banyumas telah dilaksanakan Press Release pengungkapan kasus Judi Online oleh Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi dengan menghadirkan Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H, M.Hum pada Selasa (25/6/2024) pagi

Kapolda Jateng menyampaikan bahwa pemberantasan Judi Online merupakan  sebuah prioritas untuk di laksanakan

“ Hari ini Polda Jateng beserta Polresta Banyumas melaksanakan Press Conference pengungkapan kasus Judi Online “  

" Press Conference ini adalah pengungkapan kasus pada hari Rabu (19/6/2024), yang nantinya akan kita kembangkan, apakah merupakan kejahatan lintas pulau atau lintas negara, saat ini tersangka yang sudah di amankan ada 11 orang dan 1 orang lagi masih buron “ terangnya. 

Lebih lanjut Kapolda Jateng menjelaskan tempat kejadian perkara pengungkapan kasus Judi Online ini ada 3 TKP.  TKP 1 di Jl. Gelora Indah Kec. Purwokerto Timur, kemudian TKP 2 Jl. Kamandaka Kec. Purwokerto Utara, dan TKP 3 di Jl. Kolonel Sugiono Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas. 

“terkait ungkap kasus ini nanti akan kita kembangkan apakah lintas Pulau atau lintas negara, kita akan Back up “ terangnya

Lebih lanjut di sampaikan bahwa modus operandi yang digunakan adalah dengan menggunakan ratusan perangkat komputer dan PC dengan kedok bermain game, untuk membuat ID secara masif dan memainkan ID tersebut untuk menghasilkan Chips untuk dijual dan dipromosikan melalui aplikasi media sosial Facebook.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 502 (lima ratus dua) set komputer, 90 (sembilan) buah PC, 134 (seratus tiga puluh empat) buah flashdisk, 62 (enam puluh dua) buah modem, 3 (tiga) buah DVR CCTV, 8 (delapan) buah Switch Hub, 11 (sebelas) unit HP berbagai merk, 5 (lima) buah buku tabungan, 5 (lima) buah kartu ATM, uang tunai sebesar Rp. 11.300.000 (sebelas juta tiga ratus ribu rupiah).

 “ Saya Warning jangan coba coba untuk bermain dan terlibat Perjudian,  karena kita akan melakukan penindakan tegas  “ kata Kapolda Jateng

Sementara itu Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H, M.Hum., menyampaikan apresiasi atas kinerja Polda Jateng yang telah melakukan pengungkapan Judi Online. 

"Terkait upaya pemberantasan judi Online, sebenarnya sudah dilakukan upaya “Take Down” terhadap aplikasi tersebut, namun beberapa saat muncul kembali aplikasi yang serupa. Sehingga ini menjadi salah satu tantangan Polri kedepan dalam upaya penanganan judi online", ucapnya


×
Berita Terbaru Update