Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Warga Kalimantan Tertipu Rp 257 Juta Oleh Dukun Palsu Pengganda Uang di Gunung Kemukus, 3 Pelaku Ditangkap

Sabtu, 23 Maret 2024 | Maret 23, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-23T17:13:50Z

Warga Kalimantan Tertipu Rp 257 Juta Oleh Dukun Palsu Pengganda Uang di Gunung Kemukus, 3 Pelaku Ditangkap 

SRAGEN – Mengaku sebagai dukun pengganda uang milliaran, serta membawa kabur uang ratusan juta rupiah dari korban bernama M Hatta warga asal Kalimantan, tiga orang pria asal Grobogan ditangkap tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen.

Kasus tersebut terjadi pada hari Senin, 18 Maret 2024 di area Sendang Ontro Wulan obyek wisata Gunung Kemukus Dukuh Kedunguter, Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang, Sragen, dan dilaporkan ke Mapolres Sragen pada 19 Maret 2024 oleh korban.

Peristiwa tersebut seperti dipaparkan Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Wikan Srikadiyono dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam, Kamis, 22 Maret 2024 bertempat diruang Sat Reskrim.

AKP Wikan menguraikan bila pihaknya telah menerima laporan adanya penipuan dan atau penggelapan yang melibatkan korban asal Kalimantan di lokasi obyek wisata religi Gunung Kemukus Sumberlawang Sragen.

Berawal dari laporan korban ke Mapolres Sragen, Unit Resmob Tim Macan Putih Sat Reskrim berhasil menangkap tiga orang pelaku asal luar Sragen tersebut.

Ketiga tersangka yang kini telah diamankan di Mapolres Sragen diantaranya Karmanto alias Mbah Bongol alias Abah Nur,63, Agus Purwanto alias Amin, 43, Sunarto alias Petruk,47, ketiganya warga Grobogan.

Kejadian itu sendiri berawal dari perkenalan antara korban dan tersangka satu bulan yang lalu. Dari perkenalan itu, korban sempat bercerita bahwa usaha yang dijalankannya mengalami bangkrut.

“Dari cerita korban, kemudian pelaku mulai berinisiatif, dan mengaku bisa menggandakan uang dengan berbagai syarat yang harus dijalani oleh korban, mulai dari menyediakan uang kontan sebesar Rp 257 juta rupiah. Uang tersebut, oleh tersangka akan dilipat gandakan menjadi sebesar Rp 9 Milliar, melalui ritual di Gunung Kemukus, “ ungkap AKP Wikan.

“ Setelah korban tergoda dengan bujuk rayu pelaku, kemudian pelaku meminta korban agar membawa uang tersebut ke obyek wisata Gunung Kemukus. Dan sekira pukul 19.00 Wib, korban dan pelaku bertemu di area sendang Ontro Wulan. Di tempat tersebut pelaku meminta tas milik korban yang berisi uang tunai Rp 257 juta rupiah. Setelah tas berisi uang diserahkan kepada pelaku, korban disuruh untuk mandi di sendang Ontro Wulank. Ketika korban sedang mandi, pelaku langsung pergi dengan membawa sejumlah uang tersebut diatas, “ tambah AKP Wikan.

“ Setelah merasa tertipu, korban kemudian melapor ke Polsek Sumberlawang, sehari setelah kejadian. Dari laporan tersebut kemudian dilakukan penyelidikan oleh tim Resmob Polsek Sumberlawang dan tim macan Putih Polres Sragen, sehingga berhasil menangkap tiga orang tersangka. Dari penangkapan para tersangka diamankan pula barangbukti diantaranya uang tunai sebesar Rp. 228.700.000, dalam bentuk pecahan 100 ribuan dan 50 ribuan. Kendaraan Toyota Calya bernomor polisi K 1975 NU, warna abu-abu metalik yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksinya, tiga buah tas, diu unit handphone, 40 buku LKS, kardus robekan yang digunakan pelaku untuk memalsukan hasil penggandaan uang, serta baju ritual pelaku berupa baju koko, surban serta kopiah. Pelaku terancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 372, 378 KUHP , “ tutup AKP Wikan.

(Polres Sragen)
×
Berita Terbaru Update