Sukoharjo – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil meringkus seorang pengedar Narkoba diwilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada Jumat (1/3/2024). Pelaku yakni DAP alias Grandong (26), warga Kecamatan Baki, Sukoharjo.
Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Warsino mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, Jumat (8/3/2024) menjelaskan, DAP diamankan didalam rumah kontrakan yang beralamat di Manang, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Dalam penangkapan tersebut, pelaku mengaku mendapat Narkoba jenis Sabu tersebut dari AN (DPO), dengan cara diambil melalui alamat/web didaerah Jebres, Surakarta, sebanyak 1 paket seberat 10 gram.
Setelah itu, paket Narkoba tersebut dibawa DAP ke rumah kontrakannya untuk dibagi/dipecah menjadi paketan kecil, selanjutnya ditanam lagi melalui web atas petunjuk dari AN (DPO).
“Setelah melakukan pekerjaannya sebagai pengedar itu, DAP diberi imbalan oleh AN (DPO) sebanyak Rp. 500 Ribu. Selain itu, DAP juga mendapat sisa dari memecah paket Narkoba tersebut sebanyak 2 paket Sabu seberat 1,84 gram,” terang Kasat Narkoba.
Atas perbuatannya itu, DAP kini dibawa di Polres Sukoharjo untuk penyelidikan lebih lanjut. DAP akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.