Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pelaku Pencurian Mobil di Sragen Ditangkap

Kamis, 14 Maret 2024 | Maret 14, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-15T06:30:26Z

Pelaku Pencurian Mobil di Sragen Ditangkap

SRAGEN – Terekam kamera CCTV, pelaku pencurian mobil jenis Nissan Grand Livina yang diparkir di halaman rumah korban Idha Sulistyani, warga jalan Lawu Sragen kota akhirnya berhasil ditangkap tim Resmob Macan Putih Sat Reskrim Polres Sragen, tak lebih dari 15 jam.

Pencurian yang terjadi pada Selasa, 12 Maret 2024, pukul 17.15 WIB, sempat membuat geger warga di jalan Lawu Sragen kota, pasalnya, mobil yang diparkir di halaman rumah korban tersebut tiba-tiba raib.

Namun aksi pelaku yang membawa kabur mobil korban sempat terekam CCTV yang berada dijalur pelarian pelaku, sehingga dengan sigap, tim Resmob Macan putih Sat Reskim, berhasil membekuk pelaku dan mengamankan barangbukti mobil tak kurang dari 15 jam sejak dilaporkan, yakni pada Rabu, 13 Maret 2024, pukul 14.30 WIB.

Dalam keterangan persnya saat dijumpai wartawan, AKP wikan Srikadiyono membeberkan kronologi kejadian pencurian mobil jeis Nissan seharga Rp 100 jutaan tersebut.

Kejadian berawal saat suami korban yang baru saja bepergian mengetahui mobil yang diparkir dihalaman rumah tidak ada. Suami korban sempat bertanya kepada istri dan anak-anaknya, namun mereka tidak mengetahuinya.

Sang anak bahkan mengira bahwa suara mobil yang didengar mereka saat meninggalkan halaman rumah, dikendarai oleh ayahnya untuk bepergian.

Dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam, Kasat Reskrim AKP Wikan Srikadiyono menjelaskan bahwa jejak pelaku saat melarikan kendaraan hasil curiannya, sempat terekam CCTV, sehingga dari penyelidikan rekaman CCTV tersebut, tim macan putih Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen berhasil mengidentifikasi serta membekuk pelaku tak kurang dari 15 jam.

“ tidak lebih dari 15 jam, pelaku sudah kita amankan. Penangkapan berawal dari penyelidikan oleh tim Resmob Macan Putih Sat Rerskrim, yang mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV yang berada di jalur kendaraan korban saat dibawa kabur oleh pelaku. Pelaku berinisial PBL alais B, 23, warga Sragen Wetan, “ kata AKP Wikan saat diwawancarai awak media, Kamis, (14/3/2024).

Diuraikan AKP Wikan, dari hasil penyidikan yang dilakukan petugas usai menangkap pelaku, diperoleh keterangan bahwa sebelum melakukan aksinya, pelaku sempat berkomunikasi dengan anak-anak korban, berpura-pura menanyakan alamat, dan setelah situasi aman, anak-anak korban masuk kerumah. Memanfaatkan situasi sepi, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah korban, untuk mengambil kunci yang diletakkan di meja tamu.

Dengan cepat pelaku lantas mengambil mobil jenis Nissan Grand Livina tersebut, dan membawa kabur dan tidak ada satu anggota keluargapun yang curiga, bahwa mobil mereka telah dibawa kabur oleh pelaku.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Sragen. Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana sebagaimana dimaksud pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

(Polres Sragen)
×
Berita Terbaru Update