PURWOREJO -- Seorang pria paruh baya berhasil membobol sebuah warung kelontong yang berlokasi di Jln. Mayjen Sutoyo Purworejo ikut Ngupasan III Rt. 002 Rw. 010 Kel. Pangenjuru Tengah Kec. Purworejo Kab. Purworejo, Senin (15/01/2024) dini hari.
Warung kelontong tersebut adalah milik sdr. Hadi Kusyanto (60) warga Kel. Sucen Juru Tengah Rt. 002 Rw. 002 Kec. Bayan Kab. Purworejo.
Sedangkan Pelaku berinisial Pur (51) merupakan warga Jln. Nusakambangan Km. 3 ikut Kel. Tambakreja Kec. Cilacap Selatan Kab. Cilacap, yang saat ini berdomisili di Ds. Tegal Kuning Rt. 001 Rw. 005 Kec. Banyuurip Kab. Purworejo.
Dari kejadian tersebut korban kehilangan tabung gas ukuran 3 Kg sebanyak 4 (empat) buah, berbagai jenis rokok, berbagai jenis Kopi sachet, berbagai jenis makanan, berbagai jenis Susu kaleng dan Sachet, serta uang tunai recehan yang jumlahnya lebih kurang Rp.50.000. Apabila ditaksir korban mengalami kerugian senilai Rp 2 jt rupiah.
Kapolsek Purworejo, AKP Bruyi Rohman Warsito, S.H., M.H. mewakili Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo, S.I.K., M.K.P., membenarkan adanya kasus pencurian warung kelontong di wilayahnya dengan cara mencongkel pintu.
"Pelaku masuk ke dalam warung dengan cara mencongkel pintu menggunakan linggis, setelah pintu terbuka kemudian pelaku mengambil barang-barang yang ada di dalam warung kelontong tersebut" jelas Kapolsek Purworejo.
Kejadian pencurian ini berawal pada hari Minggu (14/01/24) Istri korban menutup warung kelontong korban yang beralamat di Jalan Mayjen Sutoyo Purworejo ikut Ngupasan Rt 002 Rw 010 Kel. Pangenjuru Tengah, Kec./Kab. Purworejo.
Pada saat menutup, warung dalam keadaan barang dagangan tertata rapi dan pintu warung juga sudah dikunci menggunakan gembok.
Namun, pada hari Senin (15/01/24) dini hari sekira pukul 01.00 Wib, Korban di hubungi oleh sdri. Kanti (50) yang berjualan gorengan didekat warung kelontong milik korban memberitahukan bahwa pintu warung korban dalam keadaan terbuka.
Mengetahui hal tersebut korban beserta istrinya segera melakukan pengecekan dan sesampainya di warung mendapati pintu warung dalam keadaan terbuka disertai barang-barang di dalam warung sudah dalam keadaan berantakan. Kemudian korban segera melaporkan musibah ini ke Polisi.
Dengan adanya laporan Polisi tersebut selanjutnya Unit Opsnal Satreskrim Polres Purworejo melakukan serangkaian penyelidikan dan mengetahui tentang identitas serta keberadaan pelaku. Pada hari Selasa (27/02/24) Unit Opsnal Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.
"Pelaku ini sudah berungkali melakukan tindakan pencurian dan merupakan seorang residivis kasus pencurian dan pemberatan pada tahun 2016" imbuh Kapolsek Purworejo.
Dari kejadian ini Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah linggis kecil, 1 (satu) buah jaket warna abu-abu, 1 (satu) buah celana pendek warna hitam dan 1 (satu) buah topi warna hitam. Barang-barang tersebut merupakan milik korban yang digunakan pada saat melakukan tindakan kriminal.
Akibat tindakan kriminalnya pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.