Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tim Resmob Polres Sragen Akhirnya Bekuk Pelaku Yang Cabuli Penyanyi di Kedawung

Selasa, 27 Februari 2024 | Februari 27, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-27T09:32:18Z

foto humas polres Sragen

SRAGEN – Pelaku pencabulan terhadap seorang penyanyi yang sedang manggung campursari di tempat hajatan Dukuh Sepandan Desa Karangpelem Kecamatan Kedawung Sragen, akhirnya diringkus tim Resmob Satuan Reserse Polres Sragen.

Pelaku  bernama Budi Santoso alias Melung, 43, warga Desa Celep Kedawung ditangkap petugas saat bersembunyi dirumah temannya wilayah Masaran Sragen, pada hari Senin, 26 Februari 2024, atau selang dua hari setelah perkara pencabulan itu terjadi dan dilaporkan korban ke Mapolres Sragen.

Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam dalam keterangannya melalui Kasat Reskrim AKP Wikan Srikadiyono menjelaskan, pelaku usai melakukan aksi cabulnya lantas menghilang. 

Melalui penyelidikan yang dilakukan tim Resmob, keberadaan pelaku akhirnya dapat diketahui dan kemudian diringkus petugas dua hari setelah kejadian.

Peristiwa itu sendiri bermula saat biduan bernama Leviana Puspitasari, warga Sumberlawang Sragen tengah bernyanyi di tempat hajatan Dukuh Sepandang pada Sabtu, 24 Februari 2024 pukul 00.30 WIB. 
Dari keterangan yang diberikan korban ke penyidik Sat Reskrim, korban mengaku telah dilecehkan pelaku yang tidak dikenalnya saat mengambil saweran.

Tak cukup hanya itu, lantaran korban kaget ketika pantatnya dipegang pelaku dengan kedua tangannya, sehingga korban reflek mendorong pria tak dikenal tersebut, namun korban malah mendapatkan pukulan dari pelaku, hingga rambut pasangannya sempat terlepas.
Lantaran merasa malu telah dilecehkan, korban lantas melapor ke Mapolres usai manggung. Kasus ini juga sempat viral dimedia sosial, dan mendapatkan tanggapan serius dari para netizen.

“ Saat ini pelaku berhasil diringkus tim Resmob Polres Sragen dirumah salah satu temannya di wilayah Masaran. Kasus ini telah ditangani secara intensif oleh penyidik Sat Reskrim Polres Sragen. Pelaku dijerat pasal 289 KUHPidana tentang pencabulan dengan status sebagai pelaku pencabulan, “ jelas AKP Wikan, Selasa, (27/2/2024).
×
Berita Terbaru Update