Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Indeks Berita

Tag Terpopuler

10 Kali Setubuhi Anaknya, Ayah Cabul di Bekuk

Selasa, 19 Desember 2023 | Desember 19, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-19T11:00:47Z

10 Kali Setubuhi Anaknya, Akhirnya Polres Wonogiri Bekuk Ayah Tiri Cabul

Wonogiri - Satreskrim Polres Wonogiri Polda Jawa Tengah melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), ungkap kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Selasa (19/12/2023)

Kasus ini dilakukan selama kurun waktu Maret 2021 - September 2023 oleh seorang ayah tiri terhadap anak tirinya yang berumur 18 tahun.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mengatakan bahwa, kejadian tersebut di laporkan oleh orang tua korban JM (53) pada Kamis (7/12/2023)

AKP Anom menambahkan bahwa, persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku yang tiada lain ayah tirinya tersebut sebelumnya di laporkan ke Polres Wonogiri oleh Ayah korban yang tentunya langsung di limpahkan ke unit PPA Sat Reskrim Polres Wonogiri untuk menyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku N (52) warga Kecamatan Girimarto terhadap korban SBM (18) di lakukan disaat ibu korban atau istri siri pelaku tidak ada di rumah. Pelapor mendapatkan informasi adanya persetubuhan ini dari cerita anaknya yang selama ini sudah menjadi budak syahwat ayah tirinya” ungkapnya.

Selanjutnya, AKP Anom juga menjelaskan bahwa, kronologis kejadian tersebut dilakukan pelaku N (52) sudah terjadi 10 kali dengan rincian 7 kali di lakukan di rumah pelaku dan 3 kali dilakukan di rumah nenek dari korban ini. Kejadian di lakukan selama 2 tahun lebih mulai dari Maret 2021- September 2023 dan kesemuanya dilakukan di Wilayah Kecamatan Girimarto. Kejadian yang pertama dilakukan ketika korban masih berusia 16 tahun.

"Lalu untuk modus operandinya sendiri itu ialah ayahnya ini menyetubuhi anak tirinya dengan mengancam akan menceraikan ibu kandungnya,
Lalu, motifnya memang pelaku ingin memenuhi nafsu birahinya" ucapnya

“Untuk barang bukti yang kami amankan adalah 1 stel pakaian korban dan 1 unit Handphone OPPO F5,” imbuhnya.

Selanjutnya, atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2016.
×
Berita Terbaru Update