Surakarta - Masih ingatkah kasus sebuah minibus yang sempat viral di media sosial bawa bayi dengan pintu belakang terbuka melewati jalan pasar gede Solo beberapa waktu yang lalu.
Aksi ini terekam pengguna jalan lain yang berada dibelakangnya. Rekaman ini lantas beredar di media sosial dan viral. Satuan Lalu Lintas Polresta Surakarta melacak sopir mobil yang diduga mengemudi saat kejadian tersebut.
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi melalui Kasat Lantas Kompol Agung Yudiawan, SH.SIK.MH membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan 1 unit mobil minibus jenis Daihatsu Ayla Nopol 9461 XT beserta pengemudinya ( Pemilik mobil).
“Adapun pemilik mobil tersebut bernama Rudi alamat Ngruki Sukoharjo,” ujarya.
Penangkapan pelaku berawal saat petugas mengetahui adanya mobil bawa bayi tanpa pintu belakang dan viral di media sosial, kemudian Kanit Turjawali Iptu Dian bersama jajaran melakukan penyisiran guna menemukan kendaraan maupun pengemudi dimaksud.
“Gerak cepat petugas di lapangan , pengemudi berikut kendaraan berhasil kita amankan tadi siang saat menginap di Hotel Wilayah Gilingan,.”ungkap Kompol Aguung.
“Kemudian mobil dan pengemudi tersebut dibawa ke kantor Satlantas Polresta Surakarta guna dilakukan proses sesuai prosedur dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” tegasnya.
Menurut pengakuan pelaku ( Pengemudi) bahwa pada saat kejadian tersebut mobil yang ia bawa sedang diperbaiki dan mobil tersebut dipakai sementara untuk mengangkut material dikarenakan sedang memperbaiki rumah tinggalnya.