Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jika Ada ASN Tak Netral di Pemilu 2024, Laporkan Ada Sanksi Pidana

Jumat, 24 November 2023 | November 24, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-24T08:40:51Z

foto ilustrasi

Jakarta-Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta masyarakat melaporkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral di Pemilu 2024 melalui Komisi ASN.

"Masyarakat bisa melaporkan kepada Komisi ASN, nanti akan diproses," ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas seperti dikutip dari Antara, Jumat (17/11/23).

Ada pun sanksi yang dapat dijatuhkan kepada ASN yang terbukti tidak netral yakni sanksi ringan hingga berat termasuk sanksi pidana.

Menteri PANRB Azwar menekankan pentingnya para abdi negara itu untuk tidak memihak dalam pesta demokrasi lima tahunan itu karena sudah merupakan amanah dari negara.

Selain itu, Kementerian PANRB juga telah bekerja sama dengan Mabes Polri, Badan Pengawas Pemilu, Kementerian Dalam Negeri dan Komisi ASN.

"Kalau ada pelanggaran, laporkan ke Komisi ASN, nanti ada sanksi dari paling ringan hingga paling berat termasuk pidana," terang Menteri PANRB Azwar.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

SKB itu diteken oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Badan Kepegawaian Negara, Komisi ASN dan Bawaslu. (**)
×
Berita Terbaru Update