SRAGEN – Penyelidikan atas perkara pencurian uang dan HP yang dilakukan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sragen berhasil dengan membekuk seorang pelaku bernama Ricki Martin alias Pikpok warga Sragen Wetan Sragen.
Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam dalam keterangannya melalui Kasat Reskrim AKP Wikan Sri Kadiyono menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan tim Resmob macan putih Sat Reskrim, setelah perkara pencurian berupa uang tunai Rp 5 juta rupiah serta HP, dilaporkan korban bernama Simah warga kampung Widoro Sragen Wetan pada 8 September 2023 lalu ke Polres Sragen.
“Berawal dari laporan korban, kemudian kita lakukan penyelidikan dan mengarah kepada tersangka yang merupakan residivis dalam perkara yang sama oleh tim Resmob. Saat ditangkap, tersangka mengakui telah mengambil uang dan HP milik korban, “ ungkap AKP Wikan dalam keterangannya, Rabu, (13/09/2023).
Keberadaan Tersangka yang telah melakukan tindak pencurian sebanyak 3 kali di wilayah Sragen ini langsung dapat diendus petugas.
Saat ditangkap pada Selasa 12 September 2023 pukul 23.00 WIB, tersangka sedang berada di toko urban vape Sragen.
“ Saat diinterograsi petugas, tersangka mengakui perbuatannya, telah mencuri dirumah korban pada 8 September 2023 lalu, tepatnya pukul 04.30 WIB, saat korban masih tertidur, “ tambah Wikan.
Saat ini, barangbukti berupa tas berisi uang sebesar Rp 5 juta rupiah, surat-surat serta buku tabungan milik korban, HP merk OPPO telah diamankan petugas.
“Atas perbuatannya, tersangka bakal diganjar hukuman sebagaimana dimaksud melanggar pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, “ pungkas AKP Wikan.
(Polres Sragen)