Semarang - Wujudkan netralitas Polri, Polda Jateng menyiapkan sanksi bagi polisi yang mengunggah foto peserta Pemilu 2024.
Baik itu para peserta pemilihan presiden (pilpres), pemilihan kepala daerah (pilkada), maupun pemilihan legislatif (pileg).
Bahkan anggota Polda Jawa Tengah (Jateng) dilarang memberi like atau suka pada unggahan mereka.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, anggota Polda Jateng juga dilarang mengunggah foto dengan caleg maupun capres di akun media sosial pribadinya.
"Ini untuk mewujudkan netralitas Polri," kata Bayu, dilangsir Kompas.com, Senin (18/9/2023).
Dia mengatakan, bagi anggota Polda Jateng yang terbukti melanggar akan diancam dari sanksi yang ringan hingga Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
"Yang melanggar ada sanksi yang ringan sampai bisa PTDH," papar dia.
Polda Jateng juga akan menegakkan sanksi disiplin dan sanksi kode etik jika terdapat anggota Polri yang melakukan pelanggaran tersebut.
Selain itu, tidak menutup kemungkinan jika anggota yang melanggar bisa masuk ranah pidana.
"Kalau ada pidananya bisa masuk pidana," imbuh Bayu.
Menurutnya, netralitas Polri sudah diatur dalam undang-undang maupun Peraturan Kapolri (Perkap) yang berisi tentang beberapa aturan.
"Anggota Polri dilarang jadi tim pemenangan, dilarang ikut kampanye hitam, tidak menggunakan hak pilihnya dan tidak ikut campur dalam politik praktis," terang dia. (***)