Semarang - Selama kurun waktu Januari 2023 hingga awal Agustus 2023, Sebanyak 30 anggota Polda Jawa Tengah (Jateng) dipecat tidak dengan hormat (PTDH)
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto menyatakan, anggota Polri yang dikenai sanksi PTDH karena melakukan pelanggaran berulang kali.
“Data Januari hingga Juli 2023 ada 30 anggota Polri dari semua Polres jajaran di Polda Jateng,” katanya di sela silahturahmi dengan wartawan di Mapolda Jateng di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (3/8).
Menurut Satake Bayu, puluhan anggota Polri yang dikenaik PTHD kasusnya beragam, ada yang meninggalkan tugas alias disersi, terlibat narkoba hingga berbuat asusila.
“Paling banyak ada kasus disersi yakni, angggota meninggalkan tugas dan kewajiban tanpa pemberitahuan,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Jateng menghimbau kepada semua anggota Polri agar tidak melanggar aturan yang sudah sudah ada jika tidak mau dipecat.
“Laksanakan tugas sebaik-baiknya sehingga kita bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat,” harapnya.
“Anggota Polri, sebagai penegak hukum seharusnya menjadi contoh yang baik, namun ini malah berlaku sebaliknya. Maka sanksi tegas diberhentikan dari kedinasan Polri,” ujarnya.
(A3)