Magelang - Seorang kepala desa di Magelang, Jawa Tengah, berinisial ZM (50) diringkus polisi karena kedapatan menyebarkan video dan foto Asusila mantan istri sirinya.
Korban, berinisial R (30), ternyata sudah melaporkan aksi ZM tersebut pada Mei 2023 lalu. Dari laporan tersebut, ZM pun dijerat UU ITE terkait penyebaran konten pornografi.
Pengacara korban, Rajasa Danny, mengatakan saat ini perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Karena berkaitan dengan unsur-unsur yang kami ajukan sesuai dengan fakta, kami berkoordinasi penyidik kepolisian, unsur-unsur yang masuk itu UU ITE."
"Saat ini, perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan masuki P-21," ujarnya di Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, (22/8/2023).
Ia menceritakan, penyebaran dilakukan oleh tersangka melalui WhatsApp Story, Tak hanya itu, Danny menyebutkan tersangka juga menyebarkan foto dan video syur kliennya ke suami barunya hingga ke warga dan teman korban.
"Kalau yang kami bawa terkait bukti yang diajukan ke Polresta itu ada yang melalui story WA, ada yang melalui japri (jalur pribadi) bukan hanya ke korban."
"Tetapi, (juga) korban sekarang punya suami, ada yang dikirim ke suami, teman, dan warga yang lain," pungkasnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang, Zaenal Abidin, memberikan keterangan. Ia mengatakan, penanganan perkara dilakukan dalam waktu 20 hari.
"Selanjutnya, penanganan perkara ini kemudian terhadap tersangka diserahkan pasca-tahap dua penuntutan status menjadi terdakwa."
"Sehingga, dilakukan penahanan jangka waktu 20 hari dari tanggal 16 Agustus sampai 4 September," ujarnya.
Dalam kasus ini, oknum Kades berinisial ZM itu dijerat pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara. (**)