Klaten - Satuan Reserse Narkoba Polres Klaten berhasil mengamankan tiga pelaku tindak pidana narkoba berjenis sabu.
Wakapolres Klaten Kompol Tri Wakhyuni SAP MM. saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (8/8/2023) menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan salah satu tersangka berinisial ACP selaku pemesan di mess salah satu perusahaan di Dk Gading Baru, Ds Belangwetan, Klaten Utara, Kamis (03/08/2023) siang.
Setelah penangkapan ACP, pengembangan lebih lanjut mengarah pada penangkapan AE (pengedar) pada pukul 17.00 WIB di Perumahan Griya Taman Srago, Kabupaten Klaten. Selanjutnya, S (pengedar) juga berhasil diamankan pada pukul 18.35 WIB di Rumah Dk. Sarap, Desa Pesu, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten.
Ditambahkan oleh KBO Sat Narkoba Iptu Suyana, SH bahwa modus para tersangka dalam mengedarkan sabu terbilang cukup rapi. Mereka bertransaksi melalui WhatsApp kemudian menyepakati cara pembayaran.
“Pengguna (terlapor A) memesan Narkotika golongan I kepada terlapor B dengan via WhatsApp, kemudian terlapor B bertemu terlapor A untuk memberikan barang tersebut dari terlapor C untuk pembayaran transfer” jelasnya
Dalam beberapa penggeledahan tersebut, ditemukan berbagai barang bukti yang terkait dengan transaksi dan penggunaan narkoba, diantaranya 22 plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih diduga narkotika dengan berat kotor masing-masing 10,64 gram, alat penghisap sabu, 2 buah motor dan 3 buah HP.
Atas perbuatannya dan barang bukti yang signifikan, para tersangka narkoba tersebut dijerat dengan pasal tindak pidana sesuai Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun, atau pidana denda minimal Rp. 800.000.000,- dan maksimal Rp. 8.000.000.000,-.
(A3)