Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pimpin Upacara PTDH 1 Personil, Kapolres Klaten: Jangan Ada Lagi Anggota Berbuat Pelanggaran

Rabu, 02 Agustus 2023 | Agustus 02, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-02T09:11:47Z

Kapolres Klaten pimpin upacara PTDH 1 personil

Klaten - Polres Klaten menggelar upacara PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) personel Polres Klaten di Lapangan Mapolres setempat, Rabu (02/08/2023). Upacara dipimpin Kapolres Klaten Warsono, S.H., S.I.K., M.H. dan dihadiri oleh PJU Polres Klaten, para Kapolsek jajaran serta para pejabat Polres Klaten.

Adapun anggota yang menerima putusan PTDH adalah RH berpangkat Brigpol. Ia menerima putusan PTDH berdasarkan KEP Kapolda Jateng nomor:kep/1315/VII/2023 tanggal 18 Juli 2023 karena telah terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tahun 2003 dimana RH meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari berturut-turut.

Kapolres Klaten menjelaskan bahwa proses pengambilan keputusan untuk melakukan pemberhentian tidak dengan hormat pada anggota Polres Klaten ini tidaklah singkat. Hal ini merupakan langkah terakhir setelah sejumlah upaya pembinaan dan panggilan kepada yang bersangkutan agar dapat memperbaiki diri dan disiplin dalam berdinas.

“Melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan, dan selalu berpedoman pada koridor hukum yang berlaku. Hasil dari proses ini adalah ditetapkannya pemberhentian tidak dengan hormat atas nama RH, BRIGPOL 86071229, jabatan Banit Siwas Polres Klaten” jelasnya.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini diambil sebagai bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personal yang melakukan pelanggaran, baik itu pelanggaran pidana maupun kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pelaksanaan upacara ini dilakukan sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan yang berlaku, dengan berpegang pada beberapa asas penting. Pertama adalah asas kepastian hukum, yang menjamin bahwa personel Polri yang melakukan pelanggaran memiliki status yang jelas. Kedua, asas kemanfaatan, yaitu pertimbangan terhadap manfaat bagi organisasi Polri ketika memberhentikan anggota dengan tidak hormat. Dan ketiga, asas keadilan, pemberian penghargaan bagi personel yang berprestasi dan pemberian hukuman bagi mereka yang terbukti melanggar disiplin maupun kode etik kepolisian.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Klaten juga mengajak seluruh anggota Polres Klaten untuk saling mengingatkan dan berbicara secara terbuka apabila ada permasalahan.

“Janganlah mengambil keputusan sendiri, mari bersama-sama mencari solusi yang terbaik. Kejadian ini seharusnya menjadi introspeksi bagi semua anggota untuk meningkatkan profesionalitas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku.” pesannya.
×
Berita Terbaru Update