Solo - Seorang Oknum perwira Polisi berpangkat Kompol diduga selingkuh dengan seorang oknum notaris berinisial YK (36) di solo
Bukti-bukti perselingkuhan tersebut diperoleh suami YK, berinisial SD (40) yang memergoki istrinya keluar dari hotel dengan terduga oknum polisi tersebut dengan bukti bukti tersebut Ia pun langsung melaporkan aksi dugaan serong atau perselingkuhan tersebut ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo.
Hal itu diungkap oleh kuasa hukum SD, Asri Purwanti yang mengatakan, perselingkuhan diketahui saat kedua pasangan itu menjalani proses perceraian.
"Saya diminta mendampingi klien saya ini dalam kasus perceraian di Pengadilan Agama Solo dimana sang istri mengajukan cerai pada bulan Mei lalu," ujar Asri (2/8/).
Ajakan bercerai ini dilakukan sang istri sejak awal tahun meski SD berusaha mempertahankan rumah tangganya karena memikirkan nasib ketiga anak mereka.
Tidak sampai di situ saja, demi mempertahankan rumah tangga, SD bahkan selalu menuruti permintaan istrinya demi mempertahankan rumah tangganya.
Lantaran curiga dengan gerak-gerik sang istri, SD pun mencoba menelusuri kegiatan YK.
"Kemudian saya bersama klien kami mencoba membuntuti terlapor. Ada suatu ketika istrinya ini mampir kesebuah hotel di Kota Solo. Setelah ditelisik, dia (istri SD) masuk ke dalam hotel tersebut bersama pria lain dan kemudian mengambil foto mereka berdua," terang pengacara
Penelusuran itu kemudian membuat SD menemukan bukti perselingkuhan hingga menduga adanya tindak perzinahan dari Istri SD dengan seorang oknum anggota polisi bahkan sampai dua kali.
Hal itu dibuktikan dari daftar check in, bill saat pesan makanan yang dipesan oleh Istri SD melalui jasa ojek online yang diterimanya di sebuah hotel.
"Semua bukti ada di email klien saya karena saat pesan email nyantol ke email klien saya," terang Asri.
SD lantas melaporkan istrinya yang diduga oknum polisi ke Unit PPA Polresta Solo.
"Saya terima kasih kepada pihak kepolisian karena kasus ini sudah ditelurusi pihak kepolsiian," ungkap Asri.
"Selain kita laporkan soal dugaan tindak pidana, kedepan kita akan laporkan juga masalah kode etiknya. Baik ke MPD (Majelis Pengawas Daerah) notaris maupun lainya serta untuk selingkuhannya akan kita laporkan ke Div Propam Mabes Polri," urai Asri.
Namun demikian Asri menambahkan bahwa sebenarnya SD hanya ingin istrinya mengakui perselingkuhan tersebut dan meminta maaf kepada orang tuanya.
"Urusan dimaafkan itu tergantung klien saya. Sebab selama ini dia (istrinya) selalu berkilah dan tidak mau mengaku padahal dari bukti bukti sudah jelas," kata dia.
"Jadi statusnya Istri SD masih istri sah dari klien saya," tutup Asri.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi membenarkan adanya laporan perselingkuhan yang melibatkan seorang oknum anggota polisi dan masih mendalami kasus ini.
"Beberapa pihak baik pelapor maupun terlapor dan saksi sudah kita panggil untuk kita mintai keterangan," ujar Iwan (2/8/23).
"Masih kita kaji lebih dalam, termasuk mencari bukti penunjang lain yang bisa membuktikan kasus tersebut. Tentu akan kita usut secara profesional," sambung Iwan.
Iwan menambahkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Div Propam mengingat yang dilaporkan berasal dari institusi polri.
"Nanti apakah mengarah pada pidana atau lebih ke kode etik," pungkasnya. (***)