MAGELANG – Polres Magelang Kota berhasil meringkus RS (31) warga Rejowinangun Selatan Kota Magelang usai menusuk MI (25) saat ada pertunjukan kesenian di Kampung Karanggading, Minggu dinihari (20/8/2023).
“Kurang dari 24 jam pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti pisau lipat di rumahnya,” ungkap Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, S.I.K., M.M., saat memimpin Konferensi Pers di Mapolres Magelang Kota, Selasa (22/8/2023).
Yolanda menjelaskan, awalnya korban berniat melerai keributan yang terjadi ditengah pertunjukan kesenian yang sedang berlangsung. Namun terjadi perselisihan antara korban dan pelaku, dan RS mengeluarkan pisau lipat kemudan menusukkan pisau kearah korban sebanyak 3 kali.
“Akibat dari perselisihan tersebut korban mengalami luka di bagian perut, di bagian pelipis kiri dan pada kepala bagian belakang,” imbuh Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RS dikenakan pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya 9 tahun.
AKBP Yolanda turut mengimbau kepada masyarakat khususnya di Kota Magelang, mari kita sama-sama menciptakan situasi Kota yang aman, nyaman dan kondusif. “Saya imbau, kepada masyarakat agar dapat menahan diri dan tidak mudah terprovokasi apabila terjadi keributan di kemudian hari,” pungkasnya.