Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jaringan Peretas HP Modus File APK Ditangkap Ditreskrimsus Polda Jateng

Selasa, 08 Agustus 2023 | Agustus 08, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-09T06:38:41Z

Para tersangka saat dihadirkan Konferensi pers dipolda Jateng


Semarang - Polda Jateng berhasil menangkap komplotan peretas HP dengan modus menyebarkan file APK. Empat orang pelaku termasuk dua orang diantaranya merupakan bapak dan anak berhasil diamankan.

Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabidhumas Kombes Pol Satake Bayu dan Kasubbid V / Cyber Ditreskrimsus AKBP Sulistyaningsih dalam Konferensi Pers Ungkap Kasus Jaringan Nasional Peretasan Ponsel Melalui File APK di Mako Ditreskrimsus Jl. Sukun Raya Banyumanik Kota Semarang, Selasa (8/8/2023).

Dalam keterangannya, Dirreskrimsus menerangkan keempat pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda. Mereka juga memiliki peran yang berbeda dalam jaringan peretas HP berskala nasional tersebut.

“Keempat pelaku ini ditangkap di tiga lokasi berbeda. Dua pelaku bapak-anak berinisial IW (42) dan RJ (22) ditangkap di Tulung Selapan, OKI, Sumatera Selatan tanggal 30 Juli 2023. Dari pengembangan kedua pelaku, petugas kemudian menangkap dua pelaku yaitu HAR di Tisnogambar, Jember, Jawa Timur dan RD di Pasir Wangi, Garut, Jawa Barat,” ungkap Kombes Dwi Subagio.

Adapun peran dari para pelaku yaitu IW dan RJ dari Palembang berperan menyebarkan APK, melakukan peretasan, membeli nomor rekening dan menipu sejumlah korban untuk transfer uang. Sedangkan pelaku HAR dan RD berperan calo dan penjual nomor rekening.

“Sindikat ini skalanya nasional karena dari beberapa wilayah dan korbannya masif bukan hanya Jateng saja. Dimungkinkan masih ada jaringan lain yang lebih besar. Saat ini masih kami masih melakukan pendalaman,” tutur Dirreskrimsus.

Diperkirakan jumlah masyarakat yang menjadi korban peretasan oleh para pelaku mencapai lebih dari 100 orang. 48 orang diantaranya bahkan dikuras rekeningnya hingga mencapai milyaran rupiah.

"Dari hasil kegiatan yang dilakukan, kami bisa menganalisa, bisa menghitung omzet para pelaku ini ternyata sangat wah sekali. Dalam satu bulan bisa dapat Rp 200 juta dan bahkan di bulan terakhir dari pengakuan, Rp 1,5 miliar," lanjutnya.

(Uki)
×
Berita Terbaru Update