Ponsel Milik Kapolda Jateng di Retas, Dua Pelaku Ditangkap
Semarang - Polisi menangkap dua pelaku peretasan ponsel milik Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi dengan modus mengirim "file APK".
"Dua orang diamankan. Saat ini Masih sedang dalam perjalananke sini, dari Palembang," jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, Senin (31/7/23).
Ia menyebut kedua pelaku ini ditangkap di Palembang sekitar sepekan setelah meretas ponsel milik Kapolda Jateng.
Tak hanya meretas ponsel Kapolda Jateng, kedua tersangka juga diduga meretas ponsel Warga
"Ada korban lainnya yang ikut diretas dari masyarakat umum," ucap Dwi.
Kedua pelaku diduga menjalankan aksinya dengan mengirimkan pesan berformat APK melalui aplikasi WhatsApp.
Saat APK itu diklik oleh korban, pelaku bisa meretas ponsel korban.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, memastikan pihaknya akan segera merilis secara lengkap kasus ini ke media.