Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tuntutan Ganti Rugi Sukiyat ke Anak Perusahaan PT. Astra Otoparts Tbk Jadi Sorotan

Kamis, 01 Mei 2025 | Mei 01, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-01T13:45:45Z



KLATEN  ---  Direltur Utama  PT Kiat Inovasi Indonesia H.Sukiyat  yang melakukan  langkah hukum  dengan menuntut ganti rugi  Rp 633,36 milyard ke anak perusahaan PT Astra Otopart tbk saat ini  tengah menjadi sorotan publik. 

H. Sukiyat yang ditemui di Klaten  Kamis ( 1/5/2025 ) mengatakan bahwa kasus ini bukan hanya tentang uang, tetapi juga soal etika korporasi. 

"PT Astra Otoparts Tbk, sebagai perusahaan terbuka yang  seharusnya menjadi teladan dalam transparansi dan akuntabilitas namun, dugaan wanprestasi ini menunjukkan celah besar dalam tata kelola perusahaan mereka yang dioertanyakan dan tengah nenjadi sorotan publik" katanya.

Kewajiban membayar Rp 33 miliar dibiarkan berlarut-larut selama enam tahun  patut diduga  ada upaya sistematis untuk merugikan kami  yang notabene adalah inovator di sektor alat dan atau kendaraan untuk menunjang pertanian" katanya.

Dalam Perkara ini bagaimana OJK dan BEI sebagai pengawas pasar modal membiarkan hal ini terjadi tanpa intervensi sejak awal.

"Kasus ini telah masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara sejak 18 Februari 2025, tetapi proses hukum yang lambat di Indonesia sering kali menjadi celah bagi korporasi besar untuk menghindari tanggung jawabnya" kata Sukiyat. 

Jika PT Astra Otoparts Tbk tidak segera menyelesaikan kewajiban ini, mereka tentu  berisiko kehilangan kepercayaan investor dan menghadapi sanksi lebih berat dari BEI atau OJK. 

Sementara itu, DPR harus membuktikan komitmennya dalam melindungi pelaku usaha kecil, alih-alih hanya menjadi panggung seremonial saja.

Aduan ke BEI: Ujian Integritas Pasar Modal

Dalam aduan  Sukiyat ke BEI  tertanggal 30 April 2025, PT Kiat Inovasi Indonesia meminta evaluasi mendalam terhadap PT Astra Otoparts Tbk dan penghentian sementara penjualan saham perusahaan di bursa efek.

Langkah ini bukan hanya soal penyelesaian utang, tetapi juga ujian bagi BEI dalam menegakkan tata kelola korporasi yang baik. 

"Jika BEI gagal bertindak, kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia bisa tergerus" katanya. 

Aduan ini oleh Sukiyat juga ditembuskan ke Komisi III DPR RI, Komisi VII DPR RI, Ketua KADIN, Ombudsman RI, dan OJK, menunjukkan bahwa PT Kiat Inovasi Indonesia berupaya mencari tekanan maksimal dari berbagai pihak untuk memperjuangkan hak-haknya. 

Sementara itu langkah menuju DPR, ditempuh H. Sukiyat diwakili oleh orang kepercayaanya sebagaimana tercatat dalam dokumen resmi Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI., untuk menyuarakan tuntutan ganti rugi tersebut, ini menjadi panggung kritis untuk menguji peran DPR dalam melindungi pelaku usaha kecil dari potensi penyalahgunaan kekuasaan korporasi besar. 

Namun, fakta bahwa orang kepercayaan H. Sukiyat hadir di DPR RI menimbulkan pertanyaan: apakah nanti DPR benar-benar serius menangani kasus ini, atau hanya sekadar formalitas kita lihat bagaimana nanti kesudahannya.

( Wiwit )
×
Berita Terbaru Update