Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Fakta-Fakta di Balik Hari Kebangkitan Transportasi Online Indonesia

Kamis, 01 Mei 2025 | Mei 01, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-01T12:24:54Z


YOGYAKARTA – Mediajatengindonesia.com

Di tengah momentum Aksi May Day Buruh pada 1 Mei 2025, Forum Diskusi Transportasi Online Indonesia (FDTOI) mengumumkan hasil konsolidasi yang telah menjadi kebulatan tekad bagi pekerja transportasi online.  

"Berangkat dari kesadaran perjuangan pekerja online, persoalan ini makin mengerucut, membara, dan menjadi kebulatan tekad untuk bergerak bersama. May Day bukan hanya milik buruh pabrik, tetapi juga pekerja digital yang terpinggirkan dalam regulasi transportasi!" ujar Wuri Rahmawati, Koordinator FDTOI Yogyakarta  

Momentum ini mempertegas bahwa transportasi online bukan sekadar layanan digital, tetapi sektor tenaga kerja yang membutuhkan regulasi yang adil dan perlindungan hukum.  

Empat Tuntutan Utama: Mendorong Regulasi yang Lebih Berpihak  

Tuntutan Jangka Pendek:  
1. Kenaikan tarif layanan penumpang R2  
2. Regulasi makanan dan barang R2  
3. Ketentuan tarif bersih R4  

Tuntutan Jangka Panjang:  
1. UU Transportasi Online di Indonesia  

Mengapa Kenaikan Tarif Antar Penumpang R2 Mendesak?  

“Saat ini, tarif yang berlaku masih mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan No KP 667 Tahun 2022, yang telah berusia tiga tahun tanpa revisi, sementara UMR telah naik tiga kali dengan total peningkatan 16,7%.” papar Wuri  

“Dalam Diktum Kesembilan KP 667/2022, terdapat ruang bagi pemerintah untuk meninjau kembali ketentuan kenaikan tarif penggunaan sepeda motor, namun hingga kini belum ada pembaruan.” terangnya   

Berdasarkan kondisi ini, “Kenaikan tarif sebesar 10% menjadi tuntutan yang wajar, untuk memastikan kesejahteraan pengemudi tetap terjaga.” ungkapnya.

Regulasi Pengantaran Makanan dan Barang R2: Mengakhiri Eksploitasi Tarif 

“Saat ini, tidak ada regulasi yang mengatur layanan pengantaran makanan dan barang pada ojek online (R2), sehingga aplikator bebas menetapkan program dengan tarif yang sangat rendah dan cenderung eksploitatif, “ tandasnya 

“Kajian historis FDTOI menunjukkan bahwa sejak era Hindia Belanda hingga UU 22/2009, regulasi transportasi selalu mencakup angkutan orang dan barang. Namun, PM 12/2019 hanya mengatur angkutan orang, meninggalkan ruang gelap regulasi dalam layanan antar makanan dan barang.” tutur Wuri.  

Jika regulasi ini dibuat, maka gambaran perubahan yang akan terjadi:  
1.Tarif antar makanan dan barang akan disamakan dengan tarif antar penumpang, mengakhiri ketimpangan antar-aplikator.  
2.Double order harus berlaku dengan tarif penuh, sehingga jika dua order memiliki tarif Rp 8.000,- per perjalanan, total pendapatan driver harus Rp16.000,- bukan satu tarif tunggal.  

Ketentuan Tarif Bersih R4: Hak Driver Harus Dijamin  

“Saat ini, regulasi tarif angkutan sewa khusus (ASK) belum menetapkan batas potongan aplikator, sehingga pendapatan pengemudi terus tergerus oleh biaya platform.” paparnya   

Misalnya, “Dalam SK Gubernur DIY No 419/KEP/2023, tarif batas bawah (TBB) adalah Rp 3.900,- per KM, sedangkan tarif batas atas (TBA) adalah Rp 6.500,- per KM.  

Seharusnya, jika seorang konsumen memesan ASK untuk perjalanan 10 KM, tarifnya adalah 10 × Rp 3.900,- = Rp 39.000,- Tarif ini harus diterima utuh oleh driver, tanpa potongan aplikasi,” terang Wury menjelaskan 

FDTOI juga mendesak agar diterapkan tarif minimum untuk perjalanan di bawah 4 KM, seperti konsep “tarif buka pintu” yang sudah diterapkan dalam transportasi konvensional.  

UU Transportasi Online: Menyatukan Regulasi yang Terpecah 

Saat ini, “Permasalahan transportasi online tersebar di berbagai kementerian, dari tarif, status kemitraan, kuota kendaraan, transparansi biaya, hingga jaminan sosial.” imbuh Wuri  

“Untuk menyatukan berbagai aspek ini dalam satu payung hukum, diperlukan UU khusus yang mengatur transportasi online di Indonesia.” itulah target jangka panjang kami. 

FDTOI telah menyusun lebih dari 20 kajian yang memberikan fondasi hukum dan solusi dalam pembentukan regulasi yang berpihak kepada pekerja transportasi online.  

Aksi Serentak di 14 Daerah: Bergerak, Serentak, Berdampak!  

Aksi nasional FDTOI pada 20 Mei 2025 mendatang akan digelar serentak di 14 daerah, dengan perwakilan dari berbagai komunitas:  

1.Jakarta – SEPOI  
2.Surabaya – FRONTAL  
3.Semarang – SAKO  
4.Yogyakarta – FOYB  
5.Banyumas – OJOL Banyumas Raya  
6.Banten – DOBRAK  
7.Cilegon – DOM  
8.Batam – ADOB  
9.Sukabumi – DESAK  
10.Samarinda – AMKB  
11.Solo Raya – GARDA Solo Raya  
12.Tangerang Kota – SOS / Maung Bodas Ciledug  
13.Jember – FKJOB  
14.Balikpapan – AMKB  

FDTOI berharap aksi ini membawa dampak nyata bagi perubahan regulasi transportasi online di Indonesia.  

Momentum May Day dan Harapan Perubahan 

"Aksi nasional FDTOI pada 20 Mei 2025 mendatang bukan sekadar demonstrasi, tetapi bentuk kebulatan tekad para pekerja transportasi online yang selama ini terpinggirkan dalam regulasi nasional." tegas Wuri Rahmawati, Koordinator FDTOI Yogyakarta  

“Dari hasil konsolidasi FDTOI, perjuangan ini memiliki fondasi yang kuat untuk membawa perubahan nyata, karena tidak hanya berbasis tuntutan, tetapi juga didukung oleh kajian data dan analisis hukum. Nantinya tiap kepala daerah maupun pemangku kepentingan di pusat akan berikan kajian ini guna pembahasan lebih lanjut sesuai dengan kondisi riil di lapangan bukan sebatas teori.” pungkas Wuri.

FDTOI berharap dan menyerukan melalui “Aksi di Hari Kebangkitan Transportasi Online Indonesia pada 20 Mei 2025 mendatang seluruh rekan driver bisa bersama-sama “Bergerak, serentak, berdampak!**  
Demi transportasi online yang lebih baik dan berkeadilan!”   

( Pitut Saputra )
×
Berita Terbaru Update